Tak Pedulikan Karang Taruna Sawahlunto, Walikota Sentil Kadis Sosial PMDPPA; "Siap Pak" -->

Iklan Atas

Tak Pedulikan Karang Taruna Sawahlunto, Walikota Sentil Kadis Sosial PMDPPA; "Siap Pak"

Rabu, 19 Oktober 2022
Rangkaian penutup sekolah kader Karang Taruna Kota Sawahlunto diruang rapat balaikota.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Walikota Sawahlunto Deri Asta berikan ceramah motivasi tentang kepemimpinan dan manajamen organisasi kepada 37 orang pengurus karang taruna desa kelurahan, pengurus kota dan koordinator karang taruna kecamatan se-Sawahlunto pada sesi rangkaian penutup sekolah kader Karang Taruna Kota Sawahlunto, Senin (17/10/2022) diruang rapat balaikota. 


Kehadiran Walikota Deri Asta ini disambut antusias oleh peserta, karena Walikota adalah pembina umum karang taruna di tingkat kota serta tampak hadir mendampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDPPA)Kota Sawahlunto Efriyanto bersama Kepala Bidang Sosial Yosrizal.


Dalam pemaparannya, Walikota sangat apresiasi kegiatan yang diinisiasi karang taruna kota melalui dinas sosial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan pelatihan teknis di sekolah kader karang taruna seperti ini penting, artinya untuk meng-upgrade- pengetahuan generasi muda sekaligus memperluas jejaring kelembagaan organisasi dalam mendistribusikan potensi pengembangan diri kadernya. 


"Kita tidak ingin generasi muda yang tergabung di karang taruna desa kelurahan se-Sawahlunto nantinya salah dalam mengurus organisasi dan salah diurus oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait," ungkapnya. 


Lebih lanjut, Walikota menjelaskan tentang salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin itu adalah kepekaannya dalam mengelola personil organisasi yaitu harus pandai menempatkan orang sesuai kemampuan dan kompetensinya. 


"Istilah yang biasa kita dengar terkait hal itu adalah the right man on the right place. Jika itu sudah dilaksanakan maka organisasi akan kuat dan berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan selaku pemimpin karena setiap personil akan mampu bekerja memahami dan menjalankan fungsinya. Dalam memimpin kota selaku eksekutif, saya pun juga menerapkan hal seperti itu," ucap Deri Asta.


Pertanyaan peserta, tantangan bagi Walikota dan cambuk bagi Kepala Dinas Sosial

Setelah menyampaikan paparannya, ruang dialog dibuka oleh Walikota kepada karang taruna Desa Kelurahan yang hadir. Dari tanya jawab yang berkembang diperoleh informasi oleh Walikota terkait kondisi karang taruna di Desa Kelurahan se-Sawahlunto dan menjadi catatan terhadap Kepala Dinas Sosial PMDPPA Kota Sawahlunto. 


Diantara fakta-fakta tanya jawab yang muncul dari peserta itu adalah terkait karang taruna Desa, proporsi anggaran yang diberikan untuk karang taruna hanya berjumlah 5 juta Rupiah setiap tahun dalam bentuk Biaya Operasional (BOP), sementara itu untuk biaya peningkatan kapasitas SDM karang taruna desa tidak muncul dalam Peraturan Walikota (Perwako) Sawahlunto tentang Standar Satuan Harga (SSH) penyusunan anggaran dan belanja desa se-Kota Sawahlunto tahun 2022. 


Pada Perwako itu hanya diakomodir peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, BPD, LPM, Satlinmas, Desa Tanggap Bencana dan PKK. Fakta ini langsung membuat Walikota menanyakan hal tersebut ke Kepala Dinas Sosial. 


Kenapa kepala dinas tidak perhatian akan hal ini, padahal Dinas Sosial PMDPPA itu satu atap dengan bidang pemberdayaan masyarakat desa? 


Bagaimana fungsi koordinasi antar bidang yang dilakukan oleh Kepala Dinas sehingga regulasi untuk anak-anak muda karang taruna desa tidak terakomodir? 


Untuk tahun 2023 Kepala Dinas Sosial menyampaikan akan mempelajari permintaan karang taruna ini dan akan dipenuhi jika sesuai aturan.


Hal lain yang disampaikan ke Walikota oleh peserta adalah terkait Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang tidak direvisi oleh Pemerintah Kota pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (LKD dan LAD). 


"Kami ingin Perda tersebut disesuaikan menjadi Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa agar semua lembaga kemasyarakatan yang dijelaskan dalam Permendagri 18/2018 tersebut bisa diperlakukan dalam posisi yang sama pak," ungkap salah satu peserta. 


Permendagri itu menyatakan bahwa ada 6 paling sedikit lembaga kemasyarakatan desa yang wajib ada yaitu RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM. Sebab itu Perda Kota Sawahlunto Nomor 3/2016 yang hanya berisikan tentang satu lembaga saja yaitu LPM tentu tidak relevan lagi karena Permendagri 5/2007 yang mendasari Perda LPM sudah dicabut dan diganti oleh Permendagri Nomor 18/2018. 


Menanggapi hal itu, Walikota meminta kepada Kepala Dinas Sosial PMDPPA yang hadir mendampinginya agar menindaklanjuti masukan karang taruna dan diinformasikan oleh Walikota ke peserta bahwa Perda Nomor 3/2016 itu merupakan Perda yang dirancang oleh eksekutif sehingga sudah seyogyanya Dinas Sosial PMDPPA memperhatikan Perda tersebut, apakah masih bisa diberlakukan atau tidaknya.


Di penutup dialog yang berlangsung hampir 1 jam tersebut, Hadi salah satu Wakil Sekretaris Karang Taruna Kota Sawahlunto pun menyampaikan aspirasinya ke Walikota terkait ruangan sekretariat organisasi yang tidak ada disediakan oleh dinas, sementara plang sekretariat terpampang besar di depan kantor Dinas Sosial. 


"Kami berharap pak Walikota melalui dinas sosial membantu kami yang sudah dua tahun sejak tahun 2020 berjalan belum juga difasilitasi ruangan sekretariat. Padahal salah satu bentuk pemberdayaan karang taruna yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas sosial menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna pada pasal 26 jo pasal 30 adalah terkait peningkatan sarana prasarana karang taruna termasuk keberadaan sekretariat dan fasilitasnya," beber Hadi berharap. 


Dan di pasal 43, sambung Hadi, juga dijelaskan 15 tanggungjawab Bupati/Walikota terhadap karang taruna. "Kami ingin karang taruna kota ini bisa berdiskusi tatap muka di sekretariat bersama pengurus desa kelurahan untuk membicarakan ide-ide program positif bagi generasi muda di daerah masing-masing pak," ungkap Hadi menambahkan. 


Atas informasi itu, kembali Walikota melirik kepala Dinas Sosial dan bertanya, apakah tidak bisa dicarikan solusi untuk anak-anak muda pengurus karang taruna kota ini atas keluhannya? Kepala Dinas menjawab ‘’siap pak akan kita tindaklanjuti melalui bidang sosial’’.


Mengakhiri pertemuan di acara sekolah kader Karang Taruna Kota Sawahlunto, Walikota berpesan agar teruslah aktif menghidupkan karang taruna di desa kelurahan sehingga kapasitas generasi muda bisa berkembang dan urusan kesejahteraan sosial bisa teratasi. 


"Tunjukkan bahwa kalian bisa tetap berjalan meskipun tanpa anggaran yang optimal. Dalam forum ini saya juga telah pesankan ke Kepala Dinas agar mengevaluasi dan memberikan solusi atas apa-apa yang disampaikan peserta, jika memang perlu penguatan regulasi daerah untuk karang taruna sebagai lembaga kemasyarakatan desa maka Dinas harus respon terhadap hal itu dalam bentuk tindakan nyata dan jangan hanya menjawab dengan cerita," tandasnya. (Rel KT SWL/amp/ton)