Tanggapi Temuan BPK Rp3,5 Miliar, Pemko Sawahlunto Segel 36 Kios Pasar Tertibkan Tunggakan Sewa Secara Bertahap -->

Iklan Atas

Tanggapi Temuan BPK Rp3,5 Miliar, Pemko Sawahlunto Segel 36 Kios Pasar Tertibkan Tunggakan Sewa Secara Bertahap

Kamis, 06 Oktober 2022
Tim SK4 Sawahlunto melakukan penyegelan dan penggembokan kios Pasar Sawahlunto atas tunggakan sewa.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan melakukan penyegelan 36 kios yang tersebar di Blok B dan C Pasar Sawahlunto untuk tahap pertama dalam rangka penertiban untuk pembayaran penunggakan sewa kios berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 13 tahun 2016, Kamis (6/10/2022). 


Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ambun Kadri dengan nomor 300/187/Satpol PP-Damkar/SWL/2022 atas dasar keputusan Walikota Sawahlunto nomor 188.45/58/WAKO/2017 tentang Pembentukan Satuan Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) dan hasil rapat Dinas Koperindag pada hari Senin 3 Oktober 2022 tentang Penertiban Tunggakan Sewa Kios Pasar Sawahlunto. 


Hadir dalam Kegiatan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto Mukhsis didampingi Sekretaris Iwan Kartiwan dan Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Tatang Sumarna serta Kepala UPTD Pasar Donny Ikhsan beserta anggota. 


Donny Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya mengambil tindakan karena tidak menjalankan kewajiban dalam melakukan pembayaran kios. Dalam hal ini pihaknya telah melakukan pemberitahuan dan peringatan satu, dua dan tiga. 


"Pemberitahuan itu kami berikan pada 4 Juni 2022, pada saat itu Kepala UPTD Pasar pak Bembi. Juli kami lanjutkan peringatan dua dan tiga, sampai hari ini (6/10/2022) kami lakukan penyegelan dengan melibatkan Tim SK4. Tim SK4 terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri ditambah dengan petugas dari Diskoperindag," ungkap Donny usai penyegelan. 


Dijelaskan Donny, penyegelan kios pedagang yang menunggak tersebut fluktuatif dan beragam. Sesuai dari arahan dari Perda nomor 13 tahun 2016 tertuang bahwa jika 4 bulan tidak membayar kewajibannya, maka pedagang harus mengembalikan kepada pemerintah daerah atau negara. 


"Jika kami segel oleh tim SK4 dan tidak ada juga tanggapan dari pedagang, hutang tersebut kami jadikan piutang dan kami laporkan ke negara karena menyangkut dalam temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) tahun lalu (2021). Jadi, berlaku setelah kami crosscheck untuk Blok B dan C saja terlebih dahulu dan belum seluruh blok. Mudah-mudahan tahun depan kami rekap lagi temuan BPK ini, dimana seluruh blok akan kami seleksi lagi," sambungnya. 


Dari temuan BPK, kata Donny, untuk seluruh kios dan blok, tunggakan tersebut sebanyak Rp3,5 Milyar. Dari hasil kerja pihaknya hari ini, awalnya yang ditertibkan ada 102 kios, sekitar Rp1,3 Milyar. Karena ada angsuran dan ada itikad baik untuk pedagang, sampai hari ini dari 102 kios hanya 36 kios yang tidak ada informasi dan pembayaran sama sekali. 


"Harapan kedepan, sesuai arahan dari pemerintah daerah, dalam hal ini buk Sekda, katanya, jangan ada lagi temuan-temuan BPK seperti ini. Adapun, setidaknya berkurang. Apalagi temuan ini bukan dari kesalahan, akan tetapi tunggakan dari masyarakat dalam hal ini pedagang," tandasnya.


Selaku penegak Perda, Kasatpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto, Jon Hendri terkait skema pengamanan mengatakan bahwa, pihaknya dari tim SK4 Sawahlunto yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP (Satuan Kerja) yang terkait, kalau ditemukan suatu permasalahan dan diminta bantuan, maka pihaknya akan turun. 


"Jadi, seperti sekarang ini, di pasar Sawahlunto, Diskoperindag khusus UPTD Pasar melaporkan kepada pimpinan bahwasanya di Pasar Sawahlunto terjadi permasalahannya yaitu penunggakan para pedagang pasar. Jadi sesuai Perda kita, bagi yang menunggak ini ada sanksi. Kemudian setelah dilakukan rapat dan sebagainya dan ada temuan BPK bahwasanya di Pasar Sawahlunto terjadi penunggakan lebih kurang Rp3,5 Milyar. Dengan angka yang cukup besar, maka kami dari tim SK4 siap mengawal dan mengamankan aset Pemko ini," bebernya. 


Menurut Jon Hendri, strateginya setelah melakukan rapat dan brifing secara terkoordinir  di SK4, sehingga langkah-langkah, baik secara persuasif maupun penerapan operasional di lapangan tetap mengupayakan pendekatan secara persuasif. Sehingga menghindari adanya konflik-konflik, apalagi benturan yang bersifat fisik. 


"Alhamdulillah, pagi ini bersama tim terkait telah selesai melaksanakan penyegelan dan pemasangan gembok terhadap petak kedai yang menunggak tersebut, tadi dilaporkan oleh kepala UPTD sebanyak 36 unit petak kedai," sebut Jon Hendri didampingi Sekretaris Gustaf beserta Tribuana dan Akmal Weris. 


Pelaksanaan ini merupakan tahap awal, informasi pekerjaan di Pasar Sawahlunto dari identifikasi lebih kurang Rp3,5 Milyar kerugian tersebut, masih banyak kios yang belum melaksanakan kewajibannya. Namun, dalam penyortiran diukur dari urgensinya. 


"Sebenarnya banyak yang masih menunggak, informasinya sekitar ratusan. Namun, setelah dilakukan operasi pendekatan oleh kepala UPTD Pasar, Diskoperindag, ada beberapa pedagang yang mau mencicil walaupun dalam skala kecil. Nah, yang sekarang ini, yang diprioritaskan ini, tahap pertama ini tentu bagi yang tidak sama sekali menanggapi. Arti kata, 36 petak kios ini masyarakat yang masa bodoh, yang tidak peduli walaupun telah diberikan teguran satu, dua dan tiga," cetusnya.


Kedepannya, akan masih dilakukan penyegelan dan penggembokan kios bagi pedagang yang tidak mau melaksanakan kewajibannya. "Ya, kami di SK4 sifatnya membeking, kami siap membantu dan mengawal. Jadi, kami serahkan nanti untuk operasional lebih lanjut dari Diskoperindag khusus UPTD Pasar, apa langkah-langkah yang harus mereka lakukan, maka kami siap membantu apabila dilakukan tahap berikutnya," ujarnya. 


Sementara itu, Perwira Penghubung Kodim 0310/SS Mayor J Sitorus diwakilkan Serma Syahrial dan Sertu Rafi Asbeni bersama Kapolsek Kota Iptu Marwan, Aipda Wawan Kosim, Brigadir Robby Purnama dan Briptu Ade  Setiawan siap membantu dalam melaksanakan tugas penertiban tunggakan sewa kios pasar Sawahlunto ini. Hal tersebut tertuang dalam berita acara penyegelan kios/toko Pasar Sawahlunto nomor 510/42/Koperindag-UPTD.Pasar/SWL2022. (ton)