![]() |
. |
Pasaman Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan meluncurkan program 5 Untung. Agar masyarakat tahu dan memanfaatkan program ini, Samsat Pasaman Barat lakukan Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada seluruh perangkat Nagari Kinali, Selasa (18/9).
Bertepatan dalam acara musyawarah Nagari Kinali, Samsat Pasaman Barat yang diwakili oleh Kepala UPTD Samsat Pasaman Barat Zawil Muzaki dan Zaiful Mahdi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pasaman Barat menjelaskan terkait teknis program 5 Untung ini.
“Saat ini Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga,” jelas Zawil.
Diskon pajak yang diberikan dengan ketentuan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 2%, 30 hari sd 60 hari diskon 4%, 60 sd 90 hari diskon 6%, 90 hari sd 120 hari diskon 8% dan 120 hari sd 180 hari diskon 10%.
“Untuk pembayaran setelah jatuh tempo diberikan pengurangan dengan apabila tertunggak 1 tahun maka hanya membayar 1 tahun pokok tahun berjalan, apabila tertunggak 3 tahun dan seterusnya maka hanya membayar 2 pokok. 1 untuk yang tertunggak 1 untuk tahun berjalan,” tambah Zawil
Dalam sosialisasi juga dijelaskan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali.
Agar data kendaraan tidak dihapus, maka segera manfaatkan program 5 Untung ini.
“Kami terus melakukan giat sosialisasi hingga ke nagari-nagari dan jorong. Agar masyarakat mengetahui program ini dan dapat memanfaatkannya dengan segera. Karena diskon ini hanya berlaku hingga 12 November 2022. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Nagari ataupun Samsat Digital Nasional,” ujar Zaiful Mahdi. (Jr)