6 Jenis Mutasi PNS dan Syarat Pengajuannya -->

Iklan Muba

6 Jenis Mutasi PNS dan Syarat Pengajuannya

Jumat, 04 November 2022

Ilustrasi 


JAKARTA – Enam jenis mutasi PNS dan syarat pengajuannya. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang mutasi PNS.


Mutasi atau perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lain merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian. Bila menolak, PNS akan dikenakan hubungan disiplin,sebagaimana dikutip Okezone.com.


Berikut jenis-jenis mutasi dan syarat pengajuannya, dilansir dari website resmi BKN, Jumat (4/11/2022):


Jenis-jenis mutasi


1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah


2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi


3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi


4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya


5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat


6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri


Menurut Ibtri, selain proses mutasi berdasar jenis-jenis tersebut, mutasi juga bisa dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. Teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan seperti berikut:


1. Surat permohonan mutasi dari PNS


2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki


3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki


4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama


5. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap pns yang akan dimutasi


6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir


7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir


8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar


9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.