R-APBD Sawahlunto 2023 Jadi Perda, Fraksi PKPI Kecewa ke Pemerintah Daerah -->

Iklan Atas

R-APBD Sawahlunto 2023 Jadi Perda, Fraksi PKPI Kecewa ke Pemerintah Daerah

Rabu, 16 November 2022
Masril


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dalam rangka Penyampaian Pendapat Fraksi dari agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/11/2022). 


Rapat dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu, Jaswandi, Elfia Rita Dewi dan diikuti anggota DPRD serta dihadiri Walikota Sawahlunto Deri Asta, Wakil Walikota Zohirin Sayuti, Sekda Ambun Kadri beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Unsur Forkopimda Perwira Penghubung Kodim 0310/SS Kapten Inf J Sitorus, Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, Kasi Intelijen Kejari Dede Mauladi. 


Juru bicara Fraksi PKPI Masril mengatakan pendapat akhir fraksinya, setelah mendengarkan dan mencermati jawaban saudara walikota dan melakukan pembahasan R-APBD bersama TAPD dan OPD-OPD dijajaran Pemerintah Daerah, secara substansi Fraksi PKPI sangat menyayangkan pihak TAPD yang tidak komitmen dengan KUA PPAS yang sudah di sepakati bersama. 


"Fraksi PKPI juga kecewa karena sebagian besar item yang ada di KUA PPAS pada awal pembahasan tidak terdapat dalam R-APBD," ungkapnya saat paripurna. 


Kedepannya fraksi PKPI berharap, sikap komitmen dan saling menghargai antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, harus menjadi perhatian Pimpinan Daerah melalui Sekretaris Daerah dan TAPD, agar proses pembahasan R-APBD berjalan lancar dan merumuskan hasil sesuai harapan bersama. 


"Kita harus memahami R-APBD yang kita bahas dan kita sepakati bersama, demi kemajuan Sawahlunto yang Lebih Baik nantinya," sambung Masril. 


Adapun sebelum kami menolak atau menerima  Rancangan APBD Tahun Anggaran  2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2022, kami sampaikan pokok materi sebagai berikut :


A. KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH 


Pendapatan Daerah dalam Nota Pengantar Walikota sebesar Rp. 481.381.372.529,- Setelah melakukan pembahasan berubah menjadi sebesar Rp. 606.400.706.382,- dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.70.089.910.046,- yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 7.738.500.000,-, Retribusi Daerah sebesar Rp.4.790.737.000,-, hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 15.165.000.000,- dan Lain –lain Pendapatan yang sah sebesar Rp..42.395.673.046,-.


Adapun Pendapatan transfer yang dalam Nota Pengantar sebesar Rp. 411.012.235.834,- setelah Pembahasan menjadi sebesar Rp.536.319.796.336,- yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 511,146.788.000,- dan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 25.166.008.336,-

B. KONDISI KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA DAERAH


Anggaran Belanja dalam Nota Pengantar sebesar Rp.597.363.123.155,- setelah dilakukan pembahasan menjadi sebesar Rp.699.406.459.367,- yang terdiri dari Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 479.767.348.235,- menjadi sebesar Rp. 527.505.591,012,-. Belanja Modal yang sebelum pembahasan sebesar Rp. 54.804.417.455,- setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.112.492.073.216,-. Belanja Tidak terduga yang semula sebesar Rp. 4,382.909.406,- berkurang menjadi Rp. 3.382.909.465,- dan Belanja transfer sebelum pembahasan sebesar Rp. 58,407.448.000,- setelah pembahasan menjadi Rp. 56.024.884.675,-.

C. KONDISI KEBIJAKAN ANGGARAN PEMBIAYAAN

Setelah Total Belanja Daerah sebesar Rp.699.406.459.367,- dikurang total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 606.400.706.382,- maka didapatlah defisit APBD Kota Sawahlunto tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 93.004.751.985,-.

Dalam menutupi jumlah defisit di atas Pemerintah daerah akan menutup dengan pembiayaan melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp.94.671.418.654,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp. 82.611.851.870,- dan Penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah sebesar Rp. 12.059.566.784,-

Penerimaan Pembiayaan di atas dikurangi oleh pengeluaran sebesar Rp.166.666.669,- yang bersumber dari Pembayaran Cicilan Pokok utang jatuh tempo sebesar Rp. 1.166.666.669,- ditambah dengan Pemberian pinjaman Daerah sebesar Rp. 500.000.000,-

Setelah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.94.671.418.654,- dikurang Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 166.666.669,- didapatlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 93.004.751.985,- yang digunakan sebagai penutup angka defisit.

Melihat angka defisit yang telah di atas 10 % sekiranya menjadi perhatian khusus Pimpinan Daerah dan kita bersama bagaimana nantinya jumlah angka defisit ini dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.


Sebelum mengakhiri Pendapat ini, setelah mencermati permasalahan yang berkembang dalam pembahasan bersama TAPD dan OPD pemerintah Daerah, perlu juga kiranya fraksi PKPI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Kepada Dinas Pendidikan, fraksi PKPI mengharapkan dalam pengalokasian DAK pisik harus ada azas pemerataan terutama terhadap SD –SMP di wilayah kecamatan Silungkang. Di samping itu Dinas Pendidikan juga harus segera memberikan BPJS ketenagakerjaan kepada para penjaga sekolah Pendidikan serta kenaikan/ penyesuaian Honor guru-guru PAUD se-Kota Sawahlunto.


2. Fraksi PKPI juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk meningkatkan perhatian terhadap pengembangan Boarding School SMP 2 Sawahlunto. Belakangan dirasakan sangat minim sekali sentuhan perhatian dari Dinas Pendidikan sehingga seolah-olah program boarding school ini berjalan sendiri. Untuk mohon perhatian kepada Pimpinan Daerah melalui OPD Dinas Pendidikan.


3. Pada tahun 2023 nanti, kepada pihak RSUD agar dapat memaksimalkan pengalokasian DAK yang diperoleh dan pengalokasian dana anggaran pemeliharaan peralatan/ fasilitas yang telah disepakati. Fraksi PKPI juga menganggap sangat perlunya  fasilitas kendaraan kepada para dokter spesialis agar para dokter spesialis tersebut dapat optimal mengabdi di RSUD kita ini.


4. Terhadap OPD PUPR fraksi menekankan untuk dapat melakukan ekstra pengawasan terhadap kegiatan Infrastruktur seperti jalan menuju RPH kelok maut serta Pengaspalan dan pekerjaan bangunan pelengkap ruas jalan Muara Kalaban – Tak Bancah. 


5. Kepada OPD PUPR juga fraksi PKPI meminta untuk segera membuat perencanaan kegiatan tahun 2023, terutama item-item yang  terdapat di KUA PPAS dan sudah disepakati dalam pembahasan APBD.


6. Kepada OPD terkait pada umumnya, fraksi PKPI juga meminta agar proses tender kegiatan infrastruktur dapat dimulai pada awal tahun anggaran, untuk hal ini diharapkan kepada Pimpinan Daerah untuk dapat memotivasi dalam percepatan hal-hal yang bersifat teknis prosedural administrasi seperti legalitas PPK, PPTK dan pejabat yang terkait dalam proses percepatan tersebut.


7. Fraksi PKPI juga meminta agar lanjutan Pelebaran dan Pengaspalan jalan Simpang Polsek Talawi – Kumanis atas, untuk tetap dilanjutkan dan proses tendernya dilaksanakan diawal tahun demi kelancaran  dan kualitas pekerjaan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.


8. Kepada OPD DKP2LH, fraksi PKPI kembali mengingatkan kegiatan gagal tender di tahun 2022 ini untuk jadi prioritas tender diawal tahun 2023, terkhusus menyikapi kondisi pepohonan jalan lintas  Sumatera depan rest area Muara Kalaban, kami harapkan untuk segera dilakukan pemangkasan/ penebangan agar tidak terjadi korban, ditambah keadaan cuaca yang ekstrim belakangan ini. Kepada DKP2LH juga fraksi PKPI juga mendukung terhadap peningkatan fasilitas perlengkapan, pakaian dan bantuan tambahan gizi yang diberikan kepada petugas harian kebersihan, semoga hal ini semakin menambah motivasi bagi mereka dalam bekerja.


9. Dalam kesempatan ini juga fraksi PKPI menyampaikan kepada OPD Satpol PP Damkar untuk serius memperhatikan dan memelihara kendaraan serta peralatan yang ada, Kondisi rem yang nyaris blong jangan sampai terjadi lagi karena bisa berakibat fatal dan juga bisa menjadi bahan cemoohan bagi masyarakat. Fraksi PKPI juga menganggap perlu kiranya OPD terkait memastikan keberadaan SIM para Supir Damkar, kelengkapan fasilitas / pakaian serta pelatihan / penyegaran kepada petugas-petugas Pemadam Kebakaran tersebut.


10. Terhadap Kondisi Penerangan jalan dari Simpang Muara Kalaban sampai dengan Pondok Kapur, fraksi PKPI meminta untuk segera mengganti lampu yang sudah mati, karena hal ini menyebabkan rawan tindak kriminal dan kecelakaan serta persiapan menuju bulan Ramadhan yang tidak akan lama lagi menjumpai kita.


11. Menyikapi rencana kegiatan Revitalisasi Batang Lunto dan kondisi perkembangan terkini dari masyarakat pedagang yang terdampak terhadap kegiatan ini, fraksi PKPI berpendapat perlu kiranya pengkajian kembali terhadap kegiatan ini. Terutama terhadap rencana relokasi pedagang yang terdampak, haruslah tidak merugikan para pedagang dan perlu koordinasi dan komunikasi OPD terkait yang humanis dengan masyarakat pedagang dimaksud. 


Di samping hal-hal yang berkembang di atas, fraksi PKPI mengingatkan kepada OPD terkait terhadap perencanaan ini perlu kiranya klarifikasi judul kegiatan dimaksud, karena fraksi PKPI mencermati status kegiatan yang diakomodir dalam APBN tahun 2023 ini dalam tabel resmi kementrian PUPR tercatat adalah “ Pembangunan pengendalian Banjir Batang Lunto “ bukan Program Revitalisasi Batang Lunto sebagaimana yang disampaikan kepada masyarakat. Untuk itu terhadap permasalahan ini fraksi PKPI berpendapat perlu kiranya Pemerintah Daerah, Lembaga DPRD dan Tokoh-tokoh masyarakat duduk bersama untuk pembicaraan yang “komprehensif “ terhadap kegiatan dimaksud.


Terakhir, fraksi mengucapkan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Daerah dan KONI dan kepada semua pihak yang telah mensukseskan penyelenggaraan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Sawahlunto tahun 2022 ini dan selanjutnya mari sama-sama kita sukseskan penyelenggaraan MTQ Nasional Tingkat Kota Sawahlunto yang beberapa hari lagi kita adakan. 


"Setelah uraian penyampaian pendapat di atas, yang merupakan suatu upaya penyempurnaan terhadap Ranperda yang telah diajukan dan dibahas bersama, maka dengan mengucapkan 'Bismillahirrahmanirrahim' Fraksi PKPI dapat menerima dan Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Sawahlunto tahun 2023 untuk dijadikan Peraturan Daerah tahun 2022 serta dapat dilanjutkan prosesnya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.(ton)