Bejat, Kakek 74 Tahun Perkosa Bocah Perempuan Anak Tetangga -->

Iklan Atas

Bejat, Kakek 74 Tahun Perkosa Bocah Perempuan Anak Tetangga

Senin, 07 November 2022

Bejat, Kakek 74 Tahun Perkosa Bocah Perempuan Anak Tetangga


AMBON - Kakek berusia 74 tahun berinisial SM ditangkap Polresta P Ambon & PP Lease, Maluku. SM ditangkap lantaran memperkosa bocah usai 9 tahun yang tak lain tetangganya.


Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, kasus asusila ini terungkap setelah korban terlihat dibawa oleh pelaku masuk di dalam rumahnya. Hal itu disaksikan tetangga korban. 



Merasa khawatir, tetangga korban menghubungi orang tuanya. Ibu korban pulang dan langsung menuju rumah pelaku mencari anaknya.


“Setibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada, selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya,” kata Mido, Senin (7/11/2022).


Tak lama setelah berada di rumah, korban akhirnya pulang. Ibu korban kemudian menanyakan terkait informasi yang diperoleh dari tetangganya tersebut, sebagaimana dikutip iNews.id.


“Korban menceritakan bahwa saat korban berada di rumah tersangka, tersangka memeluk korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka, lalu menyetubuhinya,” ucap Mido.


Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban sontak terkejut. Dia langsung membawa kasus itu ke ranah hukum.


“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum,” ucapnya.


Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pun akhirnya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.


“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis, tanggal 3 November 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022,” katanya.


Tersangka kini telah mendekam di penjara. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.


“Tersangka sudah kami tahan. Dia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya. (*)