Cabuli 4 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Pemuda di Solo Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Cabuli 4 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Pemuda di Solo Ditangkap Polisi

Rabu, 16 November 2022

Kapolresta Solo Kombes.Pol Iwan Saktiadi menginterogasi pelaku cabul sesama jenis, Rabu (16/11/2022).


SOLO- Seorang pemuda berinisial MAW (20) diringkus petugas Polresta Solo. Pria ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.


Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus berlangsung sejak 2021 hingga 2022. Selama itu, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap empat orang yang masih di bawah umur di Kota Solo. 


"Kejadian telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 dan korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang empat kali," kataKapolresta, Rabu (16/11/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Dia mengatakan, semua korban merupakan laki-laki rata-rata berusia 14-16 tahun. MAW memaksa para korban dengan bujuk rayu dan mengajak mereka bermain game online. Kemudian, diajak ke indekos pelaku. 


"Korban juga diajak mengkonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban disuguhi video porno dan berakhir pencabulan sesama jenis," terangnya.


Menurut Kapolresta, awalnya semua korban menolak diajak berbuat cabul oleh tersangka. Namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (*)