Disdukcapil Sijunjung Gelar Sosialisasi -->

Iklan Atas

Disdukcapil Sijunjung Gelar Sosialisasi

Selasa, 08 November 2022
.


Sijunjung - Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sijunjung adakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tingkat Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi pada Selasa s/d Rabu (18/19 Oktober 2022).


Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir ini dihadiri Kadis Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori, S.H. M.Si beserta anggota. Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung.


Seperti yang kita ketahui, Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 83 orang peserta terdiri dari Bidan masing masing Puskesmas (13 orang), Kasi Pemerintahan dan Kependudukan di 8 Kecamatan se Kabupaten Sijunjung (8 orang) dan petugas pelayanan adminiatrasi Kependudukan/opertor Nagari (62 orang).


Dalam sambutannya Bupati Benny Dwifa mengatakan , Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Bupati menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah Kabupaten dan mempunyai kewenangan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan secara terus menerus, cepat, tepat, dan mudah.


Hal tersebut sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara Pelayanan Publik di bidang Administrasi Kependudukan dengan mendukung Misi Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu meningkatkan kualiatas pelayanan publik yang efektif, efisien dan responsif berbasis reformasi birokrasi.


Dokumen Kependudukan  seperti KK, Akte Kelahiran, KTP-el, dan KIA merupakan suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk, karena dokumen tersebut merupakan dokumen dasar bagi penduduk untuk mendapatkan pelayanan – pelayanan publik lainnya,”jelasnya. (*/def)