KPU Sawahlunto Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Mau Jadi PPK/PPS? Ini Caranya -->

Iklan Atas

KPU Sawahlunto Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Mau Jadi PPK/PPS? Ini Caranya

Jumat, 11 November 2022
KPU Sawahlunto gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, sekaligus mengenalkan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk wilayah setempat.


Sosialisasi pembentukan atau seleksi Badan Ad Hoc (PPK/PPS) untuk Pemilu tahun 2024 dilaksanakan di Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT), Jumat (11/11/2022), dengan mengundang Camat 4 Kecamatan, 27 Kepala Desa dan 10 Kepala Kelurahan, LPM, Ormas hingga awak media di Kota Sawahlunto. 


Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey mengatakan saat kegiatan bahwa informasi ini agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan pada 2024 nanti harapannya partisipatif pemilih terus meningkat di Sawahlunto dari Pemilu sebelumnya. 


"Mari ajak sanak saudara kita untuk menjadi penyelenggara badan Ad Hoc di wilayah kerja KPU Kota Sawahlunto pada Pemilu 2024," ujar Fadhlan didampingi Komisioner KPU Akhaswita, Jasmadi dan Rika Arnelia.


Komisioner KPU Divisi Sosdilih SDM dan Parmas, Desy Fardila menyampaikan dasar hukum dalam pembentukan Badan Ad Hoc ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. 


Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibutuhkan 5 orang setiap kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibutuhkan 3 orang di setiap desa atau kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibutuhkan sebanyak 7 orang. 


Pendaftaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).


Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.


Berikut panduan mendaftar PPK/PPS Pemilu Tahun 2024 di https://siakba.kpu.go.id/:


1. Buat Akun dengan cara mengisi nama lengkap, email aktif, NIK dan kata sandi. Klik saya bukan robot, lalu registrasi.


2. Setelah berhasil melakukan registrasi, aplikasi akan mengirimkan link aktivasi melalui email calon peserta yang telah terdaftar saat registrasi. Klik link, akun SIAKBA calon peserta telah aktif.


3. Login pada aplikasi SIAKBA untuk melengkapi biodata dan melanjutkan pendaftaran.


4. Setelah berhasil login, klik menu daftar pada pojok kiri aplikasi.


5. Pilih posisi pendaftaran (klik Badan Adhoc).


6. Kemudian, mengisi riwayat hidup.


7. Selanjutnya, mengunggah persyaratan berupa surat pendaftaran, KTP, pas foto, daftar riwayat hidup (DRH), ijazah terakhir dan surat keterangan sehat (file diunggah dalam bentuk pdf dan Jpg untuk foto dan KTP, ukuran file maksimal 1MB).


8. Simpan dan kirim. Pendaftaran selesai.


9. Jika telah menyelesaikan pendaftaran, silahkan menunggu hasilnya paling lama 1 kali 24 jam. Pemberitahuan akan dikirim melalui email calon peserta. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan, bisa menghubungi KPU Kabupaten setempat.


Adapun Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tertuang dalam PKPU meliputi:


1. Warga negara Indonesia;


2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;


3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;


5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;


6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;


7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;


8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.


9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Peserta seleksi Badan Adhoc wajib daftar di aplikasi SIAKBA untuk memudahkan dalam pengolahan data, sehingga ada data orang-orang yang terlibat dalam Pemilu.


Dalam arahannya Desy menyampaikan tentang Aplikasi SIAKBA dan pentingnya peranan Badan Ad Hoc sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat nantinya yang ingin menjadi PPK dan PPS mengetahui sistem dalam Aplikasi SIAKBA tersebut. 


"Kami belum bisa menyampaikan kapan perekrutan PPK/PPS karena Juknisnya belum sampai ke KPU Sawahlunto, yang jelas kami akan terus memberikan informasi melalui website resmi KPU Sawahlunto maupun di media sosial KPU Sawahlunto," tandasnya. (ton)