Kuat Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Asusila, Ini Indikasinya -->

Iklan Atas

Kuat Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Asusila, Ini Indikasinya

Senin, 28 November 2022
Ilustrasi


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Melakukan pelanggaran berupa merusak kesopanan di muka umum dapat dijerat pasal tindak pidana asusila.


Asusila sendiri merupakan tindakan melanggar norma yang bertentangan dengan hukum dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan, sebagaimana dikutip dari tempo.co.


Pengamat Hukum sekaligus Pengacara kondang Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Boy Purbadi S.H., mengatakan beberapa poin kuat dugaan telah terjadi tindak pidana asusila sebagai berikut;


1. Suami yang bersangkutan tidak ada di rumah. 

2. Dilakukan malam hari bukan waktu jam tamu. 

3. Dalam rumah tidak ada orang dewasa selain yang bersangkutan. 

4. Semua pintu dan jendela tertutup. 

5. Ada waktu jedah untuk membuka pintu saat masyarakat datang. 


"Memang tidak ada saksi yang melihat langsung. Tapi, berdasarkan poin di atas, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana asusila. Ini bisa diproses apabila ada laporan oleh suami atau istri yang bersangkutan, karena merekalah yang dirugikan. Satu lagi poinnya, info dari masyarakat, yang bersangkutan sudah sering ke sana (lebih 1 atau 2 x)," ungkap Boy Purbadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (28/11/2022). 


Seperti dilansir dari laman https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1627873/begini-hukuman-tindak-pidana-asusila-menurut-kuhp. 


Tindak pidana asusila di atur dalam Kitab Undang-Undang atau KUHP yang mana pelaku dapat dijatuhi hukuman berdiri regulasi yang berlaku.


Ancaman Hukum Terberat ke Pelaku Tindak Asusila

Setidaknya terdapat 20 jenis tindak pidana asusila, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 hingga Pasal 302 KUHP. 


Beberapa tindak pidana asusila di antaranya yaitu pelecehan seksual atau cabul, perzinaan, pemerkosaan, perdagangan anak di bawah umur, penganiayaan terhadap hewan dan lainnya. 


Secara garis besar, tindakan merusak norma atau melakukan asusila menurut Pasal 281 KUHP, pelaku, siapa pun, diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.4.500.


Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material.


Unsur formal tindak pidana asusila merupakan sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.


Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.


Sementara itu, menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, dalam ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. 


Unsur objektif merupakan unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana. Adapun unsur-unsur objektif tersebut yaitu unsur perbuatan pelaku, unsur melawan hukum, unsur memenuhi syarat mutlak delik, unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana, unsur yang memberatkan pidana, serta unsur lain yang memberatkan tindak pidana.


Sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini meliputi Kesengajaan, Kealpaan, Niat (voornemen), Maksud (oogmerk), Dengan rencana lebih dahulu, dan Perasaan takut (vrees). Ketentuan pidana merusak kesusilaan terdapat di dalam pasal 281, 282, dan 283 KUHP.


Berikut bunyi Pasal 281 KUHP: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, 2. Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang kehadirannya di situ bukanlah atas kemauannya sendiri.


Tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :


1. Unsur subjektif

Unsur subjektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “dengan sengaja “ terhadap pengrusakan kesusilaan di depan umum. Agar pelaku dapat dinyatakan terbukti telah memenuhi unsur “dengan sengaja” di pengadilan, seorang hakim dan jaksa penuntut umum itu harus dapat membuktikan bahwa pelaku memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan merusak kesusilaan, serta pelaku memang mengetahui, yakin bahwa perbuatan itu ia lakukan di depan umum, sebagainya menurut Lamintang dalam buki Delik-Delik Khusus.


2. Unsur objektif

Masih menurut Lumintang, sedangkan unsur objektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “Barang siapa”. Adapun yang dimaksud “Barang siapa” sebagai unsur objektif yaitu orang yang terbukti telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP. Orang-orang yang memenuhi unsur objektif tersebut dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana kesusilaan (asusila). (tempo.co/ton)