Kwartir Merugikan Masyarakat Gabungan Organisasi Kesehatan Di Agam Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan -->

Iklan Atas

Kwartir Merugikan Masyarakat Gabungan Organisasi Kesehatan Di Agam Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Selasa, 29 November 2022

Tujuh perwakilan organisasi kesehatan sampaikan pernyataan sikap penolakan RUU Omnibus Law kesehatan

Lubuk Basung, fajarsumbar. com -
Tujuh organisasi kesehatan sekabupaten  Agam menyatakan menolak Masuknya Rancangan Undang -Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan pada tahun 2023, lantaran dinilai Misprosedur karena didalam prosesnya terkesan sembunyi -  sembunyi tanpa melibatkan unsur unsur yang berkompeten di bidang kesehatan serta partisipasi masyarakat sipil. Yang nantinya akan berakibat merugikan masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan.


Sikap penolakan disampaikan oleh  tujuh organisasi profesi yaitu IDI, PDGI, PPNI, IAI, IBI, PATELKI dan PERSAGI, dalam acara jumpa pers di aula  Hotel Sakura Syariah  Jl. Diponegoro Lubuk Basung. Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (29/11)


Ketua IKatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Agam dr. Elvera Susanti. SsP. FAPSR. FISR dalam keterangan persnya mengatakan, kenapa kami melakukan penolakan Karena proses-proses yang terjadi dalam Prolegnas ini terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru tanpa adanya naskah akademik yang kuat.” katanya


Lebih lanjut ketua IDI yang akrab disapa dr Vera ini menjelaskan, sementara dalam mengurus masalah kesehatan banyak komponen bangsa yang terlibat didalamnya.

“Oleh karena itu, dalam menyusun RUU kesehatan seluruh rakyat Indonesia seharusnya melibatkan seluruh komponen bangsa tersebut, seperti organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi lain harusnya dilibatkan. Tetapi yang terjadi, ini tidak dilibatkan." Ucapnya


Dijelaskannya, salah satu aturan yang tertuang di draff rancangan RUU Omnibus Law Kesehatan adalah memudahkan masuknya tenaga kesehatan asing tanpa saringan yang terukur, sehingga berpotensi akan dapat mengancam keselamatan masyarakat. 


Hal tersebut berbeda jauh dengan ketatnya aturan kompetensi dan perizinan untuk tenaga kesehatan yang selama ini diberlakukan. Sementara dalam RUU Omnibus Law tersebut tidak ada aturan atau kompetensi jelas, jadi tidak diketahui kualitas nakes dari luar," katanya lagi.


Selain masalah kompetensi, pihaknya juga meragukan kemampuan dalam berkomunikasi dengan masyarakat di indonesia sehingga tidak akan memberikan pelayan prima. "Komunikasi itu penting, tenaga kesehatan tentunya akan bertanya tentang keluhan serta bagaimana nantinya saat memberikan arahan serta aturan konsumsi dan resep obat,"  katanya lagi.


Dari sisi lain alasan penolakan RUU omnibus law kesehatan dipandang juga akan mengancam keselamatan  dan hak  rakyat akan pelayanan  kesehatan yang bermutu, karena tidak ada jaminan akan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi, karena fungsi pengawasan organisasi profesi dikendalikan," tuturnya


Terkait dengan semangat pemerintah Republik Indonesia  dalam melakukan transformasi kesehatan yang lebih baik, kami  sebagai organisasi yang terkait dalam bidang kesehatan mendukung penuh perbaikan dan transformasi system' kesehatan yang komprehensif baik di bidang Pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah demi kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik," tegasnya.


Diakhir acara di lakukan penandatangan   pernyataan sikap oleh perwakilan tujuh organisasi profesi kesehatan Kabupaten Agam  yang melakukan penolakan RUU Omnibus Law Masing-masing  IDI diwakili dr Elvera Susanti SpP FAPSR, FISR, PDGI diwakili drg. Susi Osmond), PPNI, Ns. M.Arsyad, S.Kep, IBI diwakili Sesri, SKM, MKM, IAI diwakili Apt. Rino Wahyudi, S Si., M. Farm. Klin dan PATELKI diwakili Arsil musri, S.S.T.(Yanto)