Pemerintah Kabupaten Way Kanan Lampung Gelar Upacara Peringatan KOPRI ke-51 -->

Iklan Atas

Pemerintah Kabupaten Way Kanan Lampung Gelar Upacara Peringatan KOPRI ke-51

Selasa, 29 November 2022

 

Foto bersama 



Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan Lampung menggelar upacara peringatan hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) Ke-51 Tahun di lapangan Pemkab Way Kanan. Selasa, 29/11/2022.


Upacara yang dimulai sekitar pukul 07:30 Wib tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada diPemkab Way Kanan. Selain Upacara HUT Ke-51 KOPRI, acara tersebut juga diisi dengan kegiatan pemberian Satyalancana  Karya Satya kepada 3 ASN yang ada di Kabupaten Way Kanan dengan kriteria masa pengabdian kerja 10, 20, dan 30 tahun serta ikrar dan penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilu 2024.


Bupati Way Kanan (Raden Adipati Surya) menjadi Inspektur Upacara HUT KOPRI Ke-51 dan dalam amanatnya Bupati Way Kanan berpesan agar Kopri meningkatkan kinerja dan upaya memajukan masyarakat dan negara.


"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat HUT KOPRI Ke-51 tahun untuk bapak ibu anggota KOPRI sekalian, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi bapak ibu dalam mengemban tuga GBs, amanah tanggung jawab kepada bangsa, negara serta seluruh masyarakat Indonesia khususnya Way Kanan.  Selanjutnya diharapkan agar Kopri terus meningkatkan kinerja dan upaya dalam memajukan masyarakat dan negara sebagaimana tema HUT KOPRI tahun ini ''Kopri melayani, berkontribusi dan berinovasi untuk negeri''. Jelas Raden Adipati Surya. Selesai upacara, acara dilanjut dengan pembacaan Deklarasi Ikrar Netralitas Pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan (Saipul) dan diikuti seluruh peserta upacara. Adapun isi deklrasi sebagai berikut:


Dalam rangka menyukseskan peleksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 kami berikrar :


Satu : Menjaga dan menegakan prinsip Netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024;


Dua : Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;


Tiga : Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;


Empat : Menolak Politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


Demikian Ikrar ini kami buat dan akan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa penuh tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.


Blambangan Umpu, 29 November 2022.


Deklarasi tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Way Kanan nomor :270/1070/V.07-WK/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dimana salah satu dasar hukumnya adalah surat Ketua Bawaslu Way Kanan Nomor : 38/PM.02.02/K.LA-11/10/2022 tentang Himbauan Netralitas ASN.


Selesai acara pembacaan Deklrasi Netralitas ASN acara dilanjut dengan penanda tanganan deklarasi oleh Kepala Dinas dan Badan yang ada di Kabupaten Way Kanan dan Sekda (Saipul) meminta agar kegiatan tersebut juga dilakukan diinstansi masing-masing juga sampai tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Tutup Saipul.(Heri)