Pilu, Bayi Ini Hidup di Rutan Pandeglang usai Ibu Ditahan Kasus Surat Covid-19 Palsu -->

Iklan Atas

Pilu, Bayi Ini Hidup di Rutan Pandeglang usai Ibu Ditahan Kasus Surat Covid-19 Palsu

Selasa, 29 November 2022

Bayi Ini Hidup di Rutan Pandeglang usai Ibu Ditahan Kasus Surat Covid-19 Palsu


PANDEGLANG - Seorang bayi di Pandeglang, Banten terpaksa ikut mendekam di Rutan Kelas IIB Pandeglang karena ibunya N tersangkut kasus pemalsuan dokumen. Pilunya, bayi berusia tujuh bulan itu mengidap penyakit jantung dan butuh pengobatan. 


Dari pengamatan iNews, N dan anaknya harus menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. N ditahan akibat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 pada september 2021 lalu di salah satu puskesmas di Kabupaten Pandeglang, sebagaimana dikutip iNews.id.


N terpaksa membawa anaknya karena masih menyusui dan mengidap penyakit jantung. Penghuni rutan yang over kapasitas membuat ibu dan anak ini tidak nyaman tinggal di sel tahanan.


Pihak rutan memberikan tempat khusus di ruang klinik agar ibu dan anak tersebut bisa menghabiskan masa tahanan.


Kuasa Hukum N, Resty Komalasari mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari Pengadilan Negeri Pandeglang. 


"Surat penangguhan belum direspons jadi kami belum mengetahui penangguhannya dikabulkan atau tetap ditahan dengan pertimbangan yang lain. Inikan masih menyusui dan masih ada jadi bayinya ya harus dibawa," kata Resty, Senin (29/11/2022).


Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Fadil mengatakan pihaknya hanya menjalankan sesuai standar operasional prosedur (SPO) terkait penahanan N. Namun, karena anak N mengidap penyakit jantung pihak rutan tidak menempatkan dengan warga binaan perempuan lainnya atas rasa kemanusiaan.


"Dengan pertimbangan kemanusiaan, kita tempatkan di klinik untuk sementara waktu. Tidak manusiawi kalau kami campur dengan blok lain apalagi bayinya punya kelainan jantung," kata Fadli. (*)