Polda Sumsel dan Pemkab Muba Bahas Tambang Minyak Ilegal, Ini Hasilnya -->

Iklan Atas

Polda Sumsel dan Pemkab Muba Bahas Tambang Minyak Ilegal, Ini Hasilnya

Rabu, 23 November 2022

Beberapa sumur minyak ilegal terbakar di Musi Banyuasin pada Oktober lalu.



PALEMBANG - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo membahas permasalahan pengeboran minyak secara Ilegal (illegal drilling) yang marak di Muba. Illegal Drilling menjadi beban tak berkesudahan bagi Pemkab Muba karena selain merusak lingkungan juga berpotensi memicu konflik antarwarga.  


Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan pengeboran minyak secara ilegal yang marak menjadi beban Pemkab Musi Banyuasin, karena satu sisi menyebabkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi terjadinya konflik antarwarga terkait perebutan lokasi,sebagaimana dikutip iNews.id


Namun di sisi lain, kegiatan tersebut menunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang memberi penghidupan ribuan jiwa. "Untuk mengatasi permasalahan itu diharapkan dukungan dari Polda Sumsel dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi," ujarnya, Selasa (22/11/2022). 



Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo menjelaskan, ketika menjabat sebagai Kapolda Jambi, dia memiliki pengalaman yang sama seperti yang dirasakan Forkopimda Musi Banyuasin.


"Prinsipnya minyak yang berada di bumi Musi Banyuasin merupakan anugerah yang perlu dikelola dengan baik oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya. Upaya melegalkan penambangan/pengeboran minyak rakyat telah dirintis Irjen Pol Rachmad Wibowo ketika bertugas di Jambi, bahkan pernah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Jambi pada 7 April 2022. Kemudian juga telah ditindaklanjuti beberapa rapat koordinasi yang dipimpin langsung Menteri ESDM, Arifin Tasrif.


Namun selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda. Sambil menunggu kepastian regulasi, Kapolda menyarankan Pemkab Muba membuat rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat. Dengan begitu, jika masalah ini diangkat, Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki konsep tata kelola yang bisa dipertimbangkan.(*)