Polres Mura Gerebek Tambang Minyak Ilegal, 2 Penambang Ditangkap -->

Iklan Atas

Polres Mura Gerebek Tambang Minyak Ilegal, 2 Penambang Ditangkap

Jumat, 25 November 2022

Tim gabungan dari Polres Musi Rawas menggerebek aktivitas penambangan minyak ilegal.



MUSI RAWAS - Tim gabungan Polres Musi Rawas menggerebek aktivitas tambang minyak ilegal (illegal drilling) di lahan perkebunan di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan. 


Dua pekerja yang sedang menambang minyak bumi secara ilegal ditangkap. Penggerebekan disertai penangkapan ini berlangsung Kamis siang (24/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap Deli (31) dan Royen (32) warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan telah meringkus terduga pelaku ilegal driling,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Benar tim kami meringkus dua tersangka illegal drilling, keduanya warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling," ujarnya, Jumat (25/11/2022). Selain menangkap kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).


"Tersangka melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Migas. Ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)," kata Kasat.(*)