Santunan Jasa Raharja Sumbar Triwulan III Naik Hingga 22% -->

Iklan Atas

Santunan Jasa Raharja Sumbar Triwulan III Naik Hingga 22%

Senin, 07 November 2022
.


Padang – Sampai dengan Oktober tahun 2022 Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan santunan sebesar Rp 57,6 Miliar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang terjamin Jasa Raharja.

 

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu penyerahan santunan naik hingga 22%, dimana Jasa Raharja Sumbar menyerahkan santunan sebesar Rp 47, 2 Miliar. 


Melihat tingginya peningkatan penyerahan santunan ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani dalam keterangannya menyampaikan berbela sungkawa dan prihatin atas kecelakaan yang terjadi bahkan hingga sampai merenggut nyawa ini.

 

“Tingginya mobilitas masyarakat yang sudah kembali normal dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di Sumatera Barat saat ini”.

 

Dapat dilihat dari data yang dimiliki oleh Jasa Raharja, penerima santunan berdasarkan profesi didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dan berdasarkan umur didominasi oleh masyarakat usia produktif. 


“Kami juga berupaya menekan angka kecelakaan dengan melakukan beberapa program yaitu dengan pemasangan rambu lalu lintas, sosialisasi dan pelatihan keselamatan lalu lintas ke sekolah, komunitas dan masyarakat luas. Selain itu juga bekerjasama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) dalam menyusun strategi lainnya,” jelas Raihan. 


Raihan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Apabila melihat atau mengalami kecelakaan segera lapor ke Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja.


Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan bagi penumpang angkutan umum baik darat, laut maupun udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan. 


Dana tersebut bersumber dari pembayaran Iuran Wajib yang dibayarkan saat membeli tiket resmi angkutan umum dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan bersamaan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor bersama Samsat. (jr)