Santunan Jasa Raharja Kecelakaan di Padang Pariaman Naik 11 % -->

Iklan Atas

Santunan Jasa Raharja Kecelakaan di Padang Pariaman Naik 11 %

Kamis, 17 November 2022
.


Padang – Sampai dengan Oktober tahun 2022 Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan santunan sebesar Rp 4,5 Miliar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang terjadi di Kab. Padang Pariaman. 


Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu penyerahan santunan untuk korban kecelakaan yang terjadi di Kab. Padang Pariaman naik hingga 11%, yaitu sebesar Rp 4 Miliar.


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani menjelaskan“Menurut data yang kami miliki bahwasanya Kab. Padang Pariaman termasuk wilayah dengan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi di Sumatera Barat. Jika dilihat dari data Kecamatan Batang Anai adalah kecematan dengan tingkat kecelakaan yang tinggi di Kab. Padang Pariaman.”

 

“Tingginya mobilitas masyarakat yang sudah kembali normal dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di saat ini”.

 

Data yang dimiliki oleh Jasa Raharja, penerima santunan berdasarkan profesi didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dan berdasarkan umur didominasi oleh masyarakat usia produktif.

 

“Kami juga berupaya menekan angka kecelakaan dengan melakukan beberapa program yaitu dengan pemasangan rambu lalu lintas, sosialisasi dan pelatihan keselamatan lalu lintas ke sekolah, komunitas dan masyarakat luas. Selain itu juga bekerjasama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) dalam menyusun strategi lainnya” jelas Raihan.

 

Raihan menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Apabila melihat atau mengalami kecelakaan segera lapor ke Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja.


Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan bagi penumpang angkutan umum baik darat, laut maupun udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan. 


Dana tersebut bersumber dari pembayaran Iuran Wajib yang dibayarkan saat membeli tiket resmi angkutan umum dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor bersama Samsat.(jr)