Satreskrim Polres Solsel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana dan Asusila -->

Iklan Atas

Satreskrim Polres Solsel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana dan Asusila

Selasa, 29 November 2022
Wakapolres Solok Selatan didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).


Solsel, fajarsumbar.com - Sebanyak 12 orang tersangka dari 5 kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Selatan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini. Hal tersebut terbukti dari kegiatan press release yang dilaksanakan di aula Sat Reskrim Polres Solok Selatan pada hari ini, Selasa (29/11/2022) siang.


Pada kesempatan tersebut tampak dihadiri oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H, S.I.K, M.Si yang diwakili oleh Waka Polres Solok Selatan Kompol Yonnis Fendri, S.H, MH, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, S.H beserta Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H.


Dalam keterangannya Kompol Yonnis Fendri menerangkan bahwa Press Release yang dilaksanakan hari ini terkait dengan keberhasilan Sat Reskrim dalam mengungkap 5 kasus tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan.


"Hari ini kita melaksanakan Press Release 5 kasus tindak pidana antara lain 1 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 2 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, 1 Kasus Persetubuhan dan Pencabulan serta 1 Kasus Pertolongan Jahat (Tadah)  dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang mana 1 tersangka merupakan anak dibawah umur" terangnya.


Untuk kasus persetubuhan anak di bawah Umur terhadap tersangka dikenakan pasal 76 D Pasal 81 (2) tentang persetubuhan dan pencabulan Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.


Sedangkan untuk Kasus Persetubuhan dan Pencabulan dikenakan Pasal 76 D Yo 76 E Jo Pasal 81 (2) tentang Persetubuhan dan Pencabulan Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Waka Polres menambahkan untuk 2  Kasus Pencurian, Kasus Pencurian pertama kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Kasus Pencurian kedua kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Untuk Kasus Pertolongan Jahat (TADAH) sendiri kami kenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang mana tersangka berjumlah 3 orang dan salah seorang diantaranya adalah Wanita" pungkas Waka.


Diakhir kegiatan Press Release yang dilaksanakan pada hari ini Kompol Yonnis turut memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati.


"Dengan maraknya Tindak Pidana Pencurian akhir akhir ini agar masyarakat dapat selalu waspada dan berhati hati serta kepada orang tua agar kiranya dapat selalu mengawasi anak anaknya." Pesan AKBP Arief Mukti melalui Kompol Yonnis. (Abg)