Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bekuk 3 Pemakai dan Pengedar Shabu -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bekuk 3 Pemakai dan Pengedar Shabu

Selasa, 29 November 2022
Tersangka dan barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Dalam keterangan persnya pada Selasa(29/11/2023) pagi, Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH, SIK didampingi Waka Polres Kombes Russirwan, Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra dan Kasubbag Humas Iptu Rudi Satria menerangkan bahwa tim Phantom Squad pada Senin(28/11/2022) malam berhasil menangkap dan menahan 3 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.


Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di perumahan Mande Vila Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.


"Pelaku yang berhasil ditangkap jajaran kita adalah AD (pengangguran-35tahun) tinggal di Parit Rantang. Selanjutnya, BJ (buruh-52 tahun) berdomisili di Jalan Rasuna Said RT 001 RW 003 kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dan Perumahan Mande Vila Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh,"terang Alex Prawira.


"Satu lagi wanita, ANI (IRT-43 tahun), warga Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota,"imbuh Kapolres Payakumbuh.


Dikisahkan Kasat Resnarkoba, Aiga Putra. Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 20.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang bernama AD, ANI dan BJ  di perumahan Mande Vila Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh yang telah menyimpan, memiliki dan menguasai diduga narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening oleh AD, dengan cara dibeli dari ANI sebanyak 1(satu) paket kecil seharga Rp. 200.000.(dua ratus ribu rupiah).


Kemudian BJ juga sudah membantu menjualkan narkotika jenis Shabu milik ANI sebanyak 4 (empat) paket kecil kepada orang lain dan telah menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu tersebut kepada ANI.


Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap masing-masing tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya dan juga barang bukti yang lain.


Dari penyergapan ini, tim Phantom Squad mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (sstu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening. 1 (satu) unit hand phone merk IPHONE 11 warna hijau. Selanjutnya uang sebanyak Rp. 800.000.- (Delapan ratus ribu rupiah), 1(satu) unit hand phone merk OPPO RENO 5 warna hitam. 1(satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam. 3 (tiga) pack kantong pembungkus klip warna bening. Dan 1(satu) unit hand phone merk REALMI abu-abu.


Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.(ul)