Satresnarkoba Tangkap 3 Pelaku Sabu, 2 Warga Tiakar, 1 Warga OTS -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Tangkap 3 Pelaku Sabu, 2 Warga Tiakar, 1 Warga OTS

Kamis, 17 November 2022
Pelaku dan BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Dalam pers rilisnya, Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH, SIk didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra dan Kasubbah Humas Rudi Satria, Kamis(17/11/2022) siang menerangkan bahwa tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dam mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I, jenis Sabu.


"Ya, Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira jam 20.00 wib, bertempat di jalan raya Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh berhasil ditangkap seorang diduga pemakai dan pengedar Sabu bernama ZF (Ona-32tahun). Dari penangkapan ZF yang berprofesi sebagai seorang buruh harian lepas ini yang berdomisili di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas kado bermotif batik. Selanjutnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BA 4061 LO,"Terang Kapolres.


Dari penangkapan Ona, petugas melalukan introgasi penyidikan untuk pengembangan kasus. Pengakuan Ona, paket sabu itu miliknya. Dirinya mendapatkan Sabu tersebut dengan cara membelinya dengan Pelaku IY, seharga 200ribu di rumahnya di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.


Satresnarkoba Polres Payakumbuh lakukan pengembangan kasus. Sehingganya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 01.00 wib yang bertempat di rumahnya, petugas menangkap pelaku IY(eks. TNI, warga Aceh-53tahun) yang berdomisili di kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan gudang milik IY, petugas ikut mengamankan seorang pelaku lagi bernama BM(wiraswasta asal Aceh-43tahun) yang berdomisili di Jalan KH. Ahmad Dalan RT 004 RW 002 Kelurahan Ompang Tanah Sirah (OTS), Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.


Dari penangkapan kedua, petugas mengamankannpelaku dan Barang Bukti, berupa14 (empat belas) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, dimana 1 paket dibungkus dengan plastik bening, 3 paket di balut dengan kertas bungkus nasi dan 10 paket dibalut dengan kertas kado bermotif batik yang disimpan dalam bantal kecil warna merah bermotif boneka. Dan 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna pink.


"Setelah dilakukan interogasi, terhadap tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,"ungkap Kapolres.


Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penangkapan dan penggeledahan di saksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.(*)