Sebelum Tewas Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Bebas Bersyarat -->

Iklan Atas

Sebelum Tewas Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Bebas Bersyarat

Kamis, 10 November 2022

Kondisi Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumbar.


AGAM  - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B, Lubukbasung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tewas. Napi bernama Sidik Tanjung (69) itu sebelumnya diusulkan agar bisa bebas bersyarat. 


Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto mengatakan, Sidik merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika. Dia divonis hukuman tujuh tahun tiga bulan.


"Selama ini, dia sudah menjalan hukuman selama empat tahun. Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengusulkan Sidik untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Suroto, Kamis (10/11/2022), sebagaimana dikutip iNews.id. 


Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kamar Blok B. Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh warga binaan lainnya menjelang salat subuh.


Begitu ditemukan, kata Suroto, teman korban langsung melapor ke petugas sipir. Usai mendapat laporan, pihak lapas menghubungi Puskesmas Manggopoh dan Polsek Lubukbasung. "Dari hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh. Dia meninggal dalam kondisi wajar," katanya.


Korban ternyata mempunyai riwayat asma. Jenazahnya  telah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.(*)