Unes, Gelar Workshop Pengelolaan Jurnal, Bersama Prof. Irwansyah -->

Iklan Atas

Unes, Gelar Workshop Pengelolaan Jurnal, Bersama Prof. Irwansyah

Jumat, 18 November 2022

 

.
Padang, fajarsumbar.com - Ketua Program Studi dan Pengelola Jurnal pada masing-masing Fakultas di lingkungan Universitas Ekaksakti (UNES) Padang, mengikuti workshop pengelolaan Jurnal di ruang sidang Rektorat UNES, Kamis (17/11/2022).


Sebagai nara sumber pada Workshop tersebut penampilkan Prof, Dr. Irwansyah, S,H, M.H Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar.

Dalam sambutannya Rektor Unes Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum ketika membuka workshop tersebut, mengucapkan terima kasih, kepada Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH atas kehadirannya dalam memberikan pencerahan dalam upaya pembuatan jurnal.

Di Fakultas Hukum sudah ada 2 jurnal, namun kepada Ketua Prodi dan Pengelola Jurnal agar mengikuti workshop ini dengan serius dan sungguh-sungguh, sehingga jurnal yang dibuat nanti setelah selesai bisa sesuai dengan standart, aturannya dan bisa diterima, oleh Tim Evaluasi dan Verifikasi Jurnal Dikti, imbuh Rektor UNES Otong Rosadi.

Rektor UNES berharap, Prof. Dr. Irwansyah, SH. M.H bisa membantu mengajar di Pascasarjana Universitas Ekasakti dan tidak tertutup kemungkinan beliau juga bisa membantu di jenjang pendidikan S1 Ilmu Hukum  dalam penelitian jurnal dan ilmu hukum

Dalam paparannya Prof. Dr. Irwansyah. SH, MH mengatakan, penyuntingan dan menejemen jurnal dalam pelibatan mitra bestari (berubah), aturan lama melibatkan mitra bestari  berkualifikasi internasional lebih besar dari 50% dari berbagai institusi.

Kedua melibatkan mitra bestari nasional besar dari 50% dari berbagai institusi, ketiga melibatkan mitra bestari setempat dan ke empat tidak melibatkan mitra bestari.

Menurut aturan baru, sebut Prof Irwansyah harus berkualifikasi internasional besar dari 59% dari total mitra bestari  dan berasal  dari 4 Negara atau lebih.

Selain itu, melibatkan mitra bestari berkualifikasi Nasional dan besar dari 50% dari total mitra bestari berasal dari 2 hingga 3 Negara. 

"Ketiga melibatkan mitra bestari serempat dari institusi yang sama,"katanya.

Ia juga menyebutkan, kelembagaan Penerbit (berubah) aturan lama pertama organisasi Profesi ilmiah dan kedua organisasi profesi ilmiah bekerjasama dengan Perguruan Tinggi serta lembaga penelitian  dan pengembangan Kementerian/non Kementerian," imbuhnya.

Kedua Perguruan Tinggi, Lembaga penelitian dan pengembangan. Ketiga Penerbit selain 1, 2 dan 3.

Aturan baru ini, yakni Organisasi profesi bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan atau Lembaga Penelitian dan pengembangan Kementerian dan Non Kementerian.
(Rel/Hms Unes)