Bandit Beraksi di Masjid Al-Falah Muaro Kalaban Diringkus Macan Bara -->

Iklan Atas

Bandit Beraksi di Masjid Al-Falah Muaro Kalaban Diringkus Macan Bara

Jumat, 02 Desember 2022
Macan Bara Polres Sawahlunto ringkus Bandit pencuri di Masjid Al-Falah Muaro Kalaban.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.tr.k., berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Falah Dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Kamis (01/12/2002).


Menurut Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Iptu Ferlyanto, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban an.MY, an.YN dan an.YS ke Polsek Muaro Kalaban tentang kehilangan tas yang diletakkan dibelakang shaff saat sedang melaksanakan ibadah Shalat Ashar secara berjemaah di Masjid Al-Falah pada hari Jum'at (25/11/2022).


"Korban MY kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 buah HP merk Vivo, Uang Rp210. ribu dengan total kerugian Rp.1,2 juta. Sedangkan korban an.YN kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan 1 buah HP merk Oppo dengan kerugian Rp800 ribu," ucapnya. 


"Sementara korban an.YS kehilangan 1 buah HP merk Oppo A33 kerugian sebesar Rp.1,3 juta dengan total keseluruhan kerugian korban sejumlah Rp3,3 juta," tutur Kasat Reskrim. 


"Berdasarkan Laporan tersebut maka dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sawahlunto baik secara online dan konvensional serta hasil dari rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kasat Reskrim. 


"Dari hasil rekaman CCTV diketahuilah bahwa kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA-4717-JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam oleh yang diduga pelaku Ds alias Bandit yang berasal dari Tanjuang Gadang, Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. Lima Puluh Kota," sambung Ferlyanto. 


"Setelah mengetahui keberadaan diduga pelaku Ds alias Bandit kemudian atas Perintah Kapolres Sawahlunto dan arahan Kasat Reskrim pada hari Rabu (30/11) pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Macan Bara yang dipimpin oleh Ps. Kanit I Tipidum Aipda Firman Fahmi, S.H., M.H. berangkat menuju Jorong Koto Baru, Kanagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota," lanjutnya. 


"Pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 14.50 Wib diduga pelaku Ds alias Bandit berhasil diamankan saat sedang berada didalam rumah kakak istrinya di jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian dilakukan interogasi singkat dan diduga pelaku mengakui perbuatannya," bebernya. 


"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto bersama diduga pelaku Ds alias Bandit mengumpulkan Barang Bukti dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Putih BA-4717-JH beserta kunci kontak, 3 (tiga) stel pakaian yg digunakan dibeberapa TKP, dan 1 (satu) unit Handphone hasil curian," ungkapnya kemudian. 


"Kemudian Barang Bukti dan diduga pelaku insial Ds alias Bandit dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambungnya lagi. 


Kasat Reskrim Menambahkan "Untuk saat ini tim masih melakukan pencarian Barang Bukti lainnya dan pendalaman terhadap diduga pelaku pencurian an.Ds alias Bandit.(rel/ton)