Barang Bukti 11 Perkara Dimusnahkan -->

Iklan Atas

Barang Bukti 11 Perkara Dimusnahkan

Jumat, 23 Desember 2022
Pemusnahan barang bukti dari 11 perkara di Kejari Padang Panjang, Jumat (23/12).


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Barang bukti 11 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri  Padang Panjang di halaman kantor setempat, Jumat (23/12).


Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Nilma, S.H, memusnahkan barang bukti tersebut bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Faizah, Kasat Resnarkoba Polres, AKP Yadi Purnama, S.H, Kepala Rutan Kelas IIB, Auliya Zulfahmi, A.Md.IP, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn serta sejumlah pejabat lainnya.


Barang bukt  terdiri dari, sabu-sabu seberat 1,0558 gr, ganja 2,03 gr ditambah 3 Kg dari Polres. Barang bukti penganiayaan, pencurian, cabul, kesalahan yang menyebabkan kematian, cipta kerja (kosmetik tanpa BPOM) dan judi. 


“Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang ke empat kalinya selama tahun 2022. Kita berharap kepada masyarakat jika mengetahui ada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum di sekitarnya, bisa langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. Agar Padang Panjang terhindar dari pelanggaran hukum,” kata  Nilma.


Sementara I Putu Venda pada kesempatan tersebut memberikan penghargaan dari walikota kepada Kajari dan Polres Padang Panjang atas partisipasi aktif dan kerja samanya dalam kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Tahun 2022.


“Penghargaan ini kita berikan sebagai bentuk terima kasih atas kerja sama dari Kejari dan Polres yang sudah melakukan pemberantasan narkotika di Kota Padang Panjang,” tutur Venda. (syam)