Berurai Air Mata, Perkara Saudara Kandung Diselesaikan Kejari Sawahlunto Berkat RJ -->

Iklan Atas

Berurai Air Mata, Perkara Saudara Kandung Diselesaikan Kejari Sawahlunto Berkat RJ

Kamis, 29 Desember 2022
Perseteruan saudara kandung berakhir berkat pendekatan restorative justice oleh Kejari Sawahlunto.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Terharu dan berurai air mata. Perseteruan saudara kandung warga Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat berakhir dengan berpelukan berkat pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis (29/12/2022).


Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini merupakan yang pertama kali atau perdana yang dilakukan oleh Kejari Sawahlunto sejak diresmikannya Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sawahlunto oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron S.H., M.H. pada 7 Juni 2022 lalu di Balai-balai Adat Kenagarian Talawi. 


Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H. mengatakan kronologis perkara bahwa Dedi Afrianto melakukan dugaan tindak pidana yaitu pemukulan kepada korban panggilan Erika. Dedi melakukan pemukulan di bagian telinga kiri bawah dan berakibat kepada terganggunya pendengaran dari korban dan berdasarkan hasil visum et repertum bahwa pecahnya gendang telinga korban. 


"Oleh karena itu, pasal sangkaan dari penyidik yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pasal 351 ayat 2 itu lima tahun dan ancaman maksimal pasal 351 ayat 1 itu dua tahun delapan bulan," sebut Kajari didampingi Pelaksana Tugas Kasi Pidum sekaligus Kasi Datun Kejari Sawahlunto Hendrio Suherman S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Sawahlunto Dede Mauladi S.H. dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sawahlunto Ogy Fabrio Mandala S.H.


Sehingga, kata Kajari, perkara itu masuk kualifikasi dan kriteria yang bisa diselesaikan melalui penghentian perkara dengan melakukan pendekatan Restorative Justice (RJ). "Nah, RJ itu ada syarat-syaratnya, yang pertama sekali, ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Sementara kami akan membuktikan perkara ini yaitu pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Artinya masuk kriteria," ungkap Kajari di kantornya, Kamis (29/12/2022). 


Kedua, tersangka baru pertama kali melakukan tindakan atau perbuatan ini dan memang dalam berkas perkara dan wawancara, memang baru pertama sekali. Ketiga, tentu adanya perdamaian antara pelaku dengan korban. Pelaku dan korban ini bersaudara kandung, satu keluarga satu ayah satu ibu. Sedangkan, ayahnya sudah almarhum. 


"Yang keempat syaratnya apabila masyarakat sekitar menyambut baik terhadap penghentian perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Dan kami kemarin telah mengundang masyarakat setempat yaitu Kepala Kerapatan Adat Nagari di Talawi, kemudian ada kepala dusun dan ada penyidik Polres Sawahlunto, kemudian ada juga Pak camat dan pada akhirnya mereka menyambut dan mendukung itu," sambung Abdul Mubin kepada wartawan. 


Syarat berikutnya, bahwa adanya suatu perdamaian antara pelaku dengan korban dan berdasarkan musyawarah kemarin, perdamaian itu tercapai dengan syarat; pertama, tersangka kakak kandung korban ini benar-benar menyesali dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, baik terhadap korban, keluarga yang lain maupun sedapat mungkin melakukan tindak pidana apapun diluar itu. 


Kedua, korban meminta dibantu biaya pengobatan dan itu disanggupi oleh tersangka. Dengan demikian, syarat-syarat yang ada dalam ketentuan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ ini sudah terpenuhi. "Sehingga kami buat berita acara perdamaian kemarin dan itu tidak cukup sampai disitu. Kami harus melakukan ini secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi pun harus melaporkan ini untuk meminta persetujuan ke Kejaksaan Agung," terangnya. 


"Kami melakukan perdamaian ini tanggal 27/12/2022, kemaren tanggal 28/12/2022 dan hari ini tadi pagi kami video conference, ekspos di depan Kejaksaan Agung dan alhamdulillah permohonan ini disetujui. Hingga akhirnya, dia tidak kami limpahkan ke pengadilan untuk diproses, tapi diberhentikan disini dan dia dikeluarkan dari tahanan," tambahnya. 


Dijelaskan Kajari, pihaknya baru menangani kasus ini, artinya baru merupakan kewenangan Kejari pada saat penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Penyerahan itu pada tanggal 27/12/2022 dan saat itupun langsung penyerahannya di Rumah Restorative Justice. "Kenapa kami minta langsung cepat? Karena memang dibatasi oleh waktu dari penyerahan oleh polisi sampai dengan ini selesai proses hanya dibatasi 14 hari. Sehingga itu kami minta cepat," bebernya.


Jadi artinya, lanjut Kajari, pihaknya baru menerima tersangka pada tanggal 27/12/2022, hari itu pula dilakukan perdamaian dan hasil yang disepakati dapatnya perdamaian. Kemarin berkasnya dikirim ke Kejati, Kejati pun hari itu meneruskan ke Kejagung. Hari ini Kejagung menanggapi itu dan hari ini disetujui. 


Artinya, kata Kajari, ini memang salah satu progam Kejaksaan bahwa perkara-perkara yang memang memenuhi kualifikasi, tidak semuanya harus dinaikkan ke pengadilan. Pihaknya mencari keadilan yang benar-benar berhati nurani, dekat dengan masyarakat, diterima oleh masyarakat dan itu bisa. "Ini memang salah satu program dan sedapat mungkin kalau ada perkara terkait dengan itu, kami akan selesaikan dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice," tuturnya. 


Dan ini bukan di Sawahlunto saja, di seluruh Indonesia mendapat tanggapan positif dan baik oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui karakter budaya dan adat di Sawahlunto ini, penyelesaian perkaranya lebih kepada penyelesaian musyawarah. Makanya ada Balai-balai di tiap-tiap kenagarian untuk menyelesaikan perkara termasuk persoalan hukum yang ada. 


Abdul Mubin mengimbau kepada masyarakat agar preventif dalam bersikap. Preventif itu, sebesar apapun persoalannya, tidak diperlukan untuk melakukan main hakim sendiri. Termasuk kepada anggota keluarga sendiri. Jadi konsekuensinya, kalau main hakim sendiri, pasti ada akibat hukum yang ditimbulkan. 


"Apabila korban melaporkan kepada pihak yang berwajib, maka tentunya akan diproses. Kalau ada permasalahan dilingkungan keluarga, kampung, suku, sedapat mungkin sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian, selesaikan dengan musyawarah," imbaunya kemudian. (ton)