Biadab, Paman Bejat Cabuli Keponakan Sejak SD di Kota Layak Anak Sawahlunto Dibekuk Polisi -->

Iklan Atas

Biadab, Paman Bejat Cabuli Keponakan Sejak SD di Kota Layak Anak Sawahlunto Dibekuk Polisi

Selasa, 13 Desember 2022
Paman bejat berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sawahlunto.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sungguh biadab, seorang paman bejat di Kota Sawahlunto yang merupakan Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya, tega mencabuli keponakan sendiri. 


Korban merupakan seorang anak piatu, sedangkan ayahnya bekerja serabutan di Sawahlunto untuk mengais rezeki. Korban tinggal dikediaman neneknya yang juga ditempati oleh paman bejat tersebut. 


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan keponakan sendiri yang terjadi pada akhir bulan Juni 2022 lalu di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Rabu (7/12/2022) sekitar Pukul 18.40 Wib.


Penangkapan terhadap diduga pelaku berdasarkan laporan polisi dari ayah korban atas nama TKR pada tanggal 7 Desember 2022 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh diduga pelaku inisial JN alias HR (55) kepada inisial Bunga (bukan nama sebenarnya berumur 12 tahun). 


Berdasarkan Laporan Polisi tersebut serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Sawahlunto, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.Tr.K didampingi Kanit IV/PPA Aiptu Ayib, S.H. beserta anggota Opsnal Satreskrim menangkap diduga pelaku JN alias HR. 


Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.Tr.K menyampaikan bahwa, diduga pelaku dibekuk saat sedang duduk di dalam rumah mertuanya, saat dilakukan interogasi singkat diduga pelaku mengakui perbuatannya. 


"Kemudian saudara JN atau HR dan barang bukti berupa celana pendek merk Levis warna dongker, baju kaos lengan pendek warna hitam, baju mini dress warna abu-abu hitam motif kotak-kotak, celana legging panjang wanita warna hitam dan selimut warna-warni motif bunga dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (13/12/2022). 


Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa perbuatan diduga pelaku terungkap ketika istri dari pelaku berinisial GY yang curiga dengan kondisi badan Bunga yang merupakan keponakannya, sehingga dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan ternyata sudah hamil 6 bulan. "Korban mengaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya inisial JN alias HR," ucap Kasat Reskrim


Iptu Ferlyanto Menambahkan berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan selalu siang hari ketika korban pulang dari sekolah dan pada saat orang tidak ada di rumah karena korban dan pelaku tinggal satu rumah. Rumah tersebut merupakan milik dari orang tua istrinya. 


"Pelaku menyampaikan aksi bejatnya dilakukan karena tidak mendapatkan kepuasan dan kasih sayang serta sudah 2 tahun pisah ranjang dengan istrinya sehingga melampiaskan hasrat seksual kepada keponakannya," sambung Iptu Ferlyanto. 


Perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Bunga sudah sering dilakukan. Pertama kali pada tahun 2020 ketika itu korban masih duduk dibangku kelas 5 SD dan terakhir kali pada bulan Juni 2022 didalam kamar korban. 


"Supaya aksi bejatnya tidak diketahui oleh orang lain, pelaku mengancam dengan kata-kata 'apabila dibilang sama orang lain tentang perbuatannya maka korban akan diusir dari rumah' sehingga korban merasa takut dan mau melakukan perbuatan-perbuatan tersebut," ungkapnya. 


Terhadap pelaku inisial JN alias HR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar. (rel/ton)