Catut 22 Nama Guru untuk Kredit, Bendahara Dikbud di Lotim Divonis 7 Tahun -->

Iklan Atas

Catut 22 Nama Guru untuk Kredit, Bendahara Dikbud di Lotim Divonis 7 Tahun

Rabu, 21 Desember 2022

Bendahara UPT Dikbud Pringgasela Saipuddin saat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram



MATARAM - Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) Saipuddin divonis 7 tahun penjara. Sebelumnya Saipuddin mencatut 22 nama guru untuk pengajuan kredit di BPR NTB Cabang Aikmel.


Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa menjatuhkan vonis hukuman tersebut sesuai dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer jaksa penuntut umum, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketut Somanasa, Selasa (20/12/2022).


Apabila tidak mampu membayar denda dalam periode 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hakim mewajibkan terdakwa mengganti dengan lima bulan kurungan. Selain itu, hakim membebankan Saipuddin untuk membayar kerugian negara Rp986 juta subsider 2 tahun penjara.


Dakwaan primer untuk Saipuddin itu menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Aturan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam putusan, hakim menguraikan peristiwa pidana dari pencatutan nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di BPR tersebut. Terdakwa Saipuddin mengajukan kredit dengan memanfaatkan jabatan sebagai Bendahara UPT Dinas Dikbud Cabang Aikmel.


Bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Afif Muafi sebagai pegawai di BPR NTB Cabang Aikmel, Saipuddin mengajukan kredit pada tahun 2020 dengan mencatut 22 nama guru.


Untuk setiap nama, Saipuddin membuat pengajuan pinjaman uang Rp50 juta sehingga menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Angka kerugian yang muncul dikuatkan dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur.(*)