Edarkan Sabu Modus Bungkus Permen, 2 Pria di Bekasi Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Edarkan Sabu Modus Bungkus Permen, 2 Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Desember 2022

Ilustrasi tersangka



BEKASI  - Polisi menangkap dua pria berinisial K dan N yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Tangkuban Perahu, Bekasi, Minggu (18/12/2022) dini hari. 


Pria tersebut mengedarkan sabu dengan modus bungkus permen. Penangkapan bermula saat tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mencurigai dua pria tersebut tengah nongkrong di bawah pohon dalam kondisi gelap.


"Kami lihat dua orang lagi duduk-duduk di bawah pohon di tempat gelap," ucap Kepala Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota Ipda Ahmad ketika dihubungi, Minggu (18/12/2022). 


Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap ponsel milik pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan ponsel pelaku menyimpan banyak foto permen yang diletakan di sekitar batu, pohon ataupun tiang,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Kita tanya ini naro apaan permen begitu, pas kita cek ternyata bukan permen isinya, isinya kaya serbuk-serbuk gitu, ada banyak," tutur dia. Belakangan diketahui bahwa serbuk tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Polisi pun lantas menggeledah tas kepemilikan pelaku untuk menemukan barang bukti yang lebih banyak. 


"Pas kita cek juga di tasnya isinya bungkus permen berisi sabu semua,ada tiga merk, jadi masing-masing merek beda jumlah timbangan sabunya," kata Ahmad. Atas perbuatannya kedua pelaku harus digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 bungkus permen berisi sabu, timbangan dan alat hisap sabu. 


"Sementara pengakuan mereka katanya kurir, katanya juga disuruh orang tapi gak tahu juga kan masih dikembangin. Langsung kita amankan ke Polres beserta barang buktinya," tuturnya.(*)