Gempa M6,4 Guncang Garut, Pemkab Perintahkan 42 Kecamatan Dipantau -->

Iklan Atas

Gempa M6,4 Guncang Garut, Pemkab Perintahkan 42 Kecamatan Dipantau

Minggu, 04 Desember 2022

 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi (rompi oranye) memberikan keterangan resmi terkait dampak gempa magnitudo (M) 6,4 yang mengguncang Sabtu (3/12/2022). 


GARUT  - Pemerintah Kabupaten Garut memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memonitor dampak gempa magnitudo (M) 6,4 yang terjadi Sabtu (3/12/2022) sore. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Garut nomor KP. 11.01/4979/TAPEM, yang berisi bahwa hasil peninjauan disampaikan ke call centre Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah di nomor 085220611117.


Pada surat perintah tersebut, lokasi penugasan terbagi kedalam 3 wilayah penugasan, yakni utara, tengah, dan selatan Kabupaten Garut. Hingga saat ini, pihak BPBD Kabupaten Garut masih melakukan assesment pasca gempa di Sabtu pukul 16.49 WIB, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi menjelaskan, pendataan yang dilakukan mesti terverifikasi. Dia memastikan situasi terkini di Garut, khususnya kawasan perkotaan dalam keadaan aman. 


"Ada beberapa rumah yang terdampak di beberapa wilayah, kita akan terus melakukan assesment kepastiannya, dan apakah itu diakibatkan hujan atau diakibatkan dari gempa bumi," kata Satria Budi, Minggu (4/12/2022). 


Berdasarkan laporan sementara, dampak gempa bumi M 4,6 yang mengguncang Kabupaten Garut juga dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Cibalong, yakni Desa Maroko. Di desa tersebut, dua rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang berpusat di titik koordinat 7.51 LS - 107.52 BT. 


Kedua rumah yang mengalami kerusakan di desa ini berlokasi pada dua kampung berbeda, yakni Kampung Cimeri RT02 RW03 dan Kampung Sukawangi RT01 RW05. Di Kampung Cimeri, rumah yang rusak terdata atas milik Iwan Tri Irawan, dengan kerugian berupa dinding rumah roboh dan merusak perabotan rumah tangga, atau kerugian materi sekira Rp45 juta. 


Sementara di Kampung Sukawangi, rumah yang rusak terdata atas milik Uday, dengan kerusakan ringan atau senilai Rp3 juta. Kerusakan ringan yang dialami berupa retakan-retakan pada bangunan. (*)