Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya -->

Iklan Atas

Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya

Selasa, 27 Desember 2022


Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023.



JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokokbatangan mulai tahun 2023. Tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat. 


“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Jokowi mengatakan bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.


“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.


Diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.


Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.(*)