Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan, Tapi Suka Sama Suka -->

Iklan Atas

Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan, Tapi Suka Sama Suka

Jumat, 09 Desember 2022
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa


Jakarta - Kasus Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ada perkembangan baru. Bukannya pemerkosaan, tapi suka sama suka.


Hal itu dilontarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyebut dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan.


Menurut Andika, dua prajurit itu suka sama suka. Dia mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.


"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).


"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," imbuh dia sebagiamana dikutip cnnindonesia.com.


Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI. "Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.


Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.


Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.(*)