Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum Tahun 2022 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum Tahun 2022

Rabu, 28 Desember 2022
Pemusnahan barang bukti perkara Pidum selama tahun 2022.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) bersama aparat penegak hukum lainnya di halaman kantor Kejari Sawahlunto, Rabu 28 Desember 2022.


Hadir dalam kegiatan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Sawahlunto AKBP Erlis, S.E., M.H., Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu RJA Purba S.H., Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin S.Tr.K, Kepala Lapas Narkotika Kelas III Rommy Waskita Pambudi A.Md.I.P., S.H., M.H., Perwakilan Rutan Kelas II B Boris, Perwakilan Pengadilan Negeri Hakim Tari Mentalia S.H., Perwakilan Dinas Kesehatan dan para awak media Sawahlunto. 


Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H. mengatakan dalam kegiatan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini tidak diperlukan lagi sebagai barang yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan. 


"Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu pertama, Narkotika jenis sabu 4,3 gram. Kedua, narkotika jenis ganja 16,7 gram dan yang ketiga satu unit handphone terkait perkara narkotika juga. Dan ada juga barang bukti lain pakaian dalam perkara asusila yaitu pencabulan," terangnya kepada wartawan. 


Disampaikan Kajari Abdul Mubin, dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas pekerjaan, karena barang bukti ini terkait dengan instansi yang diundang ini. Selanjutnya untuk memenuhi asas transparansi dan publikasi. 


"Barang bukti ini mengalir dari penyidik, kemudian diserahkan kepada penuntut umum, kemudian dipergunakan dalam pembuktian persidangan di pengadilan, pada akhirnya nanti apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bunyi putusannya dirampas untuk dimusnahkan, dalam memusnahkan ini kami mengundang dari instansi terkait," sambung Abdul Mubin.


Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sawahlunto Ogy Fabrio Mandala S.H. mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah meluangkan waktu atas kehadirannya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang pada putusannya dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan


"Mengingat bahwasanya menurut undang-undang yang diamanatkan bahwa Jaksa merupakan pejabat yang diamanahkan untuk melakukan eksekusi setelah putusan. Barang bukti yang kami musnahkan lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Karena di tahun ini hanya terjadi 3 tindak pidana. Pertama, narkotika, yang kedua asusila dan ketiga asusila," urai Ogy dalam sambutannya. 


Turut hadir dalam kegiatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sawahlunto Dede Mauladi S.H. dan Kasubsi Intelijen Arif Hidayat S.H. Kasi Datun Kejari Sawahlunto Hendrio Suherman S.H., M.H. beserta kru Kejari Sawahlunto dan tim aparat penegak hukum dari instansi terkait yang mendampingi para tamu undangan. (ton)