Manfaatkan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar, Puncak Bukit Sakura Dipasang Saluran Air Bersih, Ini Manfaatnya -->

Iklan Atas

Manfaatkan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar, Puncak Bukit Sakura Dipasang Saluran Air Bersih, Ini Manfaatnya

Senin, 12 Desember 2022
Kepala KPHL Agam Raya ketika diwawancara fajarsumbar.com


Lubuk Basung, fajarsumbar. com - Dalam rangka pelaksanaan sub kegiatan pengembangan, pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan atau jasa lingkungan, UPTD KPHL Agam Raya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada 2022 melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana ekowisata pemasangan saluran air bersih (SPAM) di kawasan puncak Bukit Sakura, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Agam, Sumbar.


Kepala KPHL Agam Raya Cucu Sukarna kepada fajarsumbar.com, Senin (12/12/2022) mengatakan, pelaksanaan pembangunan sarpras ekowisata didanai dari APBD Sumatera Barat 2022, melalui aspirasi pokok-pokok pikiran angota DPRD provinsi Artati., SH.,MH., yang dituangkan dalam program dan kegiatan pada Dinas Kehutanan Sumbar.


"Kegiatan pembangunan sarpras ini berasal dari dana APBD provinsi Sumatera Barat melalui pokok pikiran anggota legislatif Sumbar Artati," kata Cucu.


.


Ia menambahkan, penunjukan kelompok perhutanan sosial LPHN Baringin berdasarkan hasil verifikasi teknis dan adminitrasi telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pengembangan sarana prasarana ekowisata berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 522-492-2022 tanggal 17 Juni 2022.


Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka memberi dukungan untuk pengembangan objek wisata Puncak Bukit Sakura yang dikelola oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) LPHN Baringin, dengan tujuan utamanya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan.


Bentuk sarana dan prasarana ekowisata yang dibangun adalah berupa pembuatan saluran pipa air bersih (SPAM) diameter 63 mm (2) sepanjang 1.650 meter, dengan pemasangan pipa berada dipingir jalan dan sumber air berasal dari pipa Pamsimas yang terletak di Nagari Sungaipuar yang secara eksisting sudah terbangun sejak tahun 2013.


.


Berdasarkan fungsi hutan objek wisata puncak Bukit Sakura terletak pada kawasan Hutan Lindung pada wilayah kelola LPHN Baringin dengan titik koordinat 00 13 56,5 LS dan 1000 12 56.4 BT, sedangkan sambungan pipa sumber air terletak pada kawasan konservasi dengan titik koordinat 00 13 09,8 LS dan 1000 12 44,2 BT. Debit air pada intake saluran air + 30 L/dt sedangkan debit air yang dimanfaatkan pada saluran pipa adalah 12 L/dt." Terang Cucu


Pembangunan sarpras ekowisata saluran pipa air bersih (SPAM) di Puncak Bukit Sakura Nagari Baringin, merupakan program dan kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka fasilitasi Pengembangan usaha kelompok Perhutanan Sosial, murni merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (non komersial) sehingga perlu dukungan semua pihak baik pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat, untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan  petani hutan.


Berkaitan dengan pemanfaatan sumber air yang berasal dari kawasan konservasi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala UPTD KPHL Agam Raya telah berkoordinasi dengan Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, berikut adalah pernyataan dari Kepala Balai KSDA Provinsi Sumatera Barat  Ardi Andono:


.


Pada hari selasa, 6 Desember 2022 telah dilaksanakan pengecekan bersama yang dilakukan oleh BKSDA Sumatera Barat, KPHL Agam Raya dan Wali Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan terkait kegiatan pemasangan saluran air bersih (SPAM) di Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dengan hasil kegiatan pemasangan saluran air bersih (SPAM) dimaksud sepanjang 1.653 meter berada di dalam kawasan hutan CA Maninjau di blok khusus.


Berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE. L /KSDAE/KK/KSA.1/03/2021 tentang Pedoman Penanganan Konflik Tenurial Di Kawasan Konservasi mengingat adanya keterlanjuran pembangunan pipa pada tahun 2013 dan untuk kebutuhan masyarakat maka yang harus dilakukan adalah merubah blok menjadi blok khusus, untuk areal dimaksud sudah sesuai peraturan yakni blok khusus sehingga tidak menyalahi ketentuan yang ada.


.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, Pasal 33 menyebutkan bahwa cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan :

Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

Penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon; dan

Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.


Hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur pemanfaatan air di dalam kawasan cagar alam, untuk itu kami akan menindaklanjuti laporan dimaksud. 


Apabila kita bandingkan dengan pemanfaatan air di kawasan konservasi diluar Cagar Alam diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Pemanfaatan air dan energi air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dimana didalamnya bahwa pengambilan untuk komersil diwajibkan mengajukan pelayanan satu pintu sedangkan untuk non komersil dan untuk kebutuhan masyarakat tidak perlu. Pemanfaatan air untuk non komersil dapat dilakukan dengan ketentuan dimanfaatkan 50% dari debit air. (Yanto)