Satresnarkoba Sawahlunto Tangkap Pengedar Sabu, RJA Purba; Kasusnya Masih Dalam Pengembangan -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Sawahlunto Tangkap Pengedar Sabu, RJA Purba; Kasusnya Masih Dalam Pengembangan

Jumat, 16 Desember 2022
RJA Purba saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sawahlunto tangkap pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu inisial MM (43) di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Jumat (16/12/2022) pukul 14.30 wib. Keseharian MM berprofesi sebagai tukang parkir di pasar tradisional Sawahlunto.


Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu RJA Purba membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinannya. 


"MM kita tangkap setelah dilakukan under cover buy atau penyamaran sebagai pembeli, dimana anggota kami melakukan transaksi via HP kepada MM, kemudian MM datang dan mengeluarkan paket kecil diduga sabu. Pada saat itu tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.


Diterangkan RJA Purba atau biasa disapa Opung dikalangan awak media, dari pemeriksaan pihaknya, MM juga mengakui bahwa selain mengedarkan narkoba, dia juga mengkonsumsi untuk kebutuhannya sendiri. 


"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus, dimana MM sering membeli barang haram tersebut, dan siapa saja yang sering bertransaksi dengannya," sambung RJA Purba dalam keterangannya. 


Kasat Narkoba mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak, karena MM masih dalam proses penyelidikan yang intensif. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil narkoba diduga sabu.


"MM sudah diamankan di Polres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 jo pasal 115 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ton)