Segera Manfaatkan Program 5 Untung Sebelum Data Kendaraan Dihapus -->

Iklan Atas

Segera Manfaatkan Program 5 Untung Sebelum Data Kendaraan Dihapus

Kamis, 08 Desember 2022
.


Padang – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlaku di Sumatera Barat akan berakhir pada Senin, 12 Desember 2022. 

Program keringanan pajak 5 untung yang diberikan berupa 

1. Diskon pajak kendaraan bermotor

2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor

4. Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor 

5. Bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga

Program yang berlangsung sejak tanggal 12 September 2022 ini sudah di perpanjang hingga 12 Desember 2022 dan berlaku di seluruh Samsat di Sumatera Barat. 

Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Kamis (7/12), mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor 5 untung yang berlangsung hingga 12 Desember 2022. Terutama kendaraan yang telah lebih dari 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK tidak membayar pajak”. 


Berdasarkan pasal 74 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali.


Raihan menjelaskan dalam melakukan  daftar ulang registrasi kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor bersama Samsat, ada potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur. Dan juga ada penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya. 


“Kami Jasa Raharja mengajak dan menghimbau masyarakat untuk melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB & SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor bersama Samsat. Segera penuhi kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan Anda dihapus dari database Kepolisian. Mari segera kunjungi kantor Samsat terdekat” tutup Raihan.(jr)