Sudin LH Jakbar Tangkap 20 Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Terkumpul Rp1 Juta -->

Iklan Atas

Sudin LH Jakbar Tangkap 20 Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Terkumpul Rp1 Juta

Sabtu, 10 Desember 2022

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menangkap 20 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan.


JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menangkap 20 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Sanksi denda pun dikenakan terhadap para pelaku.


Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan jumlah warga tertangkap buang sampah sembarangan itu merupakan hasil penindakan selama November 2022. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Dalam periode November 2022 dilakukan operasi tangkap tangan 20 warga pembuang sampah sembarangan. Total denda mencapai Rp 1.050.000 dan disetorkan ke kas daerah," ujar Slamet dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Sabtu (10/12/2022). 


Lebih lanjut, Slamet meminta warga untuk terus menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Terutama di saluran mikro maupun makro.


"Sampah bisa memicu terjadinya banjir, menjangkitnya penyakit dan merusak estetika kota," ucapnya. 


Menurut Slamet, sosialisasi dan edukasi kepada warga terus dilakukan. Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan semakin meningkat.


"Ayo kita jaga kebersihan lingkungan. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi?," tuturnya. (*)