![]() |
. |
Padang – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlaku di Sumatera Barat akan berakhir pada Senin, 12 Desember 2022.
Program keringanan pajak 5 untung yang diberikan berupa
1. Diskon pajak kendaraan bermotor
2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
4. Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
5. Bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga
Program yang berlangsung sejak tanggal 12 September 2022 ini sudah di perpanjang hingga 12 Desember 2022 dan berlaku di seluruh Samsat di Sumatera Barat.
Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Rabu (7/12) menyampaikan “Kami terus mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk segera memanfaatkan program 5 untung yang berlangsung hingga 12 Desember 2022, masih tersisa waktu 5 hari lagi. Bagi yang belum memanfaatkan segera lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di kantor Samsat terdekat”.
Dalam keterangannya Raihan juga menyampaikan betapa pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” jelas Raihan.
Menurut Raihan, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.
“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah dan melindungi orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya. (jr)