Tingkat Kejahatan di Kota Jayapura Naik Selama 2022, Total Ada 3.636 Kasus -->

Iklan Atas

Tingkat Kejahatan di Kota Jayapura Naik Selama 2022, Total Ada 3.636 Kasus

Selasa, 27 Desember 2022

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon saat pemusnahan barang bukti.



JAYAPURA - Tingkat kejahatan di Kota Jayapura, Papua naik di tahun 2022. Tercatat ada 3.636 kasus.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan di tahun 2021, angka kejahatan tercatata ada 3.244 kasus. Sehingga ada kenaikan 392 kasus di tahun 2022, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Memang benar di tahun 2022 terjadi kenaikan 392 kasus atau mencapai 3.636 kasus. Naiknya kasus kriminalitas diduga dipicu karena pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan kurang taat kepada norma-norma hukum yang berlaku, " kata Kombes Victor Mackbon, Senin (26/12/2022).


Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap sebagian pelaku melakukan tindak pidana bertujuan untuk membeli narkoba jenis ganja. Selain itu, meningkatnya kriminalitas dipengaruhi faktor ekonomi dan sosial dari pelaku tindak pidana.


Untuk mengatasi hal itu, pihaknya selalu berupaya memberikan imbauan kamtibmas terutama saat melakukan patroli dialogis, sambang bhabinkamtibmas dan kegiatan positif yang bersentuhan langsung dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.


Kegiatan itu bertujuan agar kamtibmas terjaga dan kondusif, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, kata Mackbon.


Mantan Wadirkrimsus Polda Papua menambahkan, untuk penyelesaian kasus tindak pidana tercatat 1.869 kasus atau menurun dibanding tahun 2021 yang tercatat 2.064 kasus.


Terkait penyampaian pendapat di muka umum, juga mengalami peningkatan yakni 28 kali dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 18 aksi. Adapun kasus menonjol ada 62 kasus, di antaranya sembilan kasus penemuan mayat dan lima kasus pemerkosaan.


Untuk kasus korupsi ada dua kasus yang ditangani, yaitu korupsi yang dilakukan pegawai bank dan penyalahgunaan minyak dan gas bumi.


"Kedua kasus tersebut semuanya telah diungkap dan dikelompokkan menjadi kejahatan terhadap kekayaan negara," kata Kombes Mackbon. (*)