17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara -->

Iklan Cawako Sawahlunto

17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023

 

Ilustrasi



Jakarta - Polisi telah menetapkan 17 orang tersangka dalam bentrok antarkaryawan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini, mereka telah ditahan dan terancam hukuman 5 dan 12 tahun penjara. Diketahui, dalam bentrok yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) itu mengakibatkan dua orang tewas, satu dari TKA China dan satu dari pekerja lokal.


"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Rabu (18/1/2023). Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sebagaimana dikutip iNews.id. 


"Dan satu tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.


Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa enam TKA asal China. Keenam orang tersebut, sambungnya, ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan di PT GNI, 


Namun, kata dia, status mereka hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan.  "Mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ungkapnya.   Diketahui, kerusuhan itu bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.


Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan ini berujung dengan tewasnya dua pekerja.(*)