2 Pemakai Sabu DiBekuk Satreskrim Polres Payakumbuh di Kelurahan OTS -->

Iklan Atas

2 Pemakai Sabu DiBekuk Satreskrim Polres Payakumbuh di Kelurahan OTS

Rabu, 11 Januari 2023
Tersangka dan BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan reserse narkoba Polres Payakumbuh pada Selasa (10/01/2023) sore berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.


Kepada awak media, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, SH, pada Rabu (11/01/2023) pagi memaparkan bahwa tim Phantom Squad yang dipimpinnya berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang diduga kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


"Benar. Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 18.45 wib tim kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki. Yaitu yang bernama SI(23 tahun) seorang wiraswasta beralamat di Jorong Tanjuang Ateh Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Bersamanya, MZF akrab disapa Zaki(19 tahun) swasta di Tanjuang Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Zaki akan menikah 3 hari kedepan, undangan sudah disebar demikian juga dengan tenda pesta,"Aiga awali.


"Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu. Keduanya ditangkap di perempatan Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Tanjung Anau, Kelurahan Ompang Tanah Sirah (OTS), Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Sewaktu penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dengan diselipkan di plastik luar kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang diletakan di kantong sepeda motor sebelah kanan,"papar Aiga.


Dari pengakuan tersangka, imbuh Aiga. narkotika jenis shabu tersebut dibeli kepada seseorang pria bernama Alfi (DPO) di Talawi Kelurahan OTS, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditelepon menggunakan 1(satu) unit handpone merk OPPO warna biru. Kemudian tersangka pergi berdua menjemput narkotika  jenis Shabu dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BA 0000 CX, Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya.


Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua LPM.


Sebelumnya, Satreskrim seorang terduga melakukan pencurian alat elektronik spesialis sekolah, berinisial R. R ditangkap usai salat Isya pada Sabtu (7/01/2023) oleh satreskrim Polres Payakumbuh di salah satu rumah kontrakkan di RT III RW II Balai Betung. Penangkapan R adalah hasil pengembangan dari kawanan R yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari intetogasi petugas, R juga terlibat pencurian buah cabe milik warga setempat.(ul)