Asyik Berjudi Empat Pemain Koa Ditangkap -->

Iklan Atas

Asyik Berjudi Empat Pemain Koa Ditangkap

Sabtu, 07 Januari 2023
ilustrasi


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Sedang asyik bermain koa (ceki) dengan taruhan uang, jajaran Satserse Polres Padang Panjang menangkap empat  orang, Jumat (6/1) sekitar pukul 00.30 WiB.


Polisi menyita ratusan ribu uang taruhan di sebuah warung di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan  Guguk Malintang,  Kecamatan Padang Panjang Timur.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H,M.H, menjelaskan, ke empat pelaku judi itu adalah DB (50), AM (45), SI ,(45), dan AF (32).


"Penangkapan ini berdasarkan pengaduan masyarakat  yang sudah resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut, " jelas istiqlal . 


Berdasarkan informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dipimpinan Kanit Opsnal  Aipda Fadly Adika, beserta beberapa personel jajaran Satreskrim.


Hasilnya  polisi menemukan ke empat pelaku tengah asyik bermain Koa dengan taruhan uang.


Dari pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai Rp625.000,  berikut 180  lembar kartu koa dan satu lembar kertas warna abu-abu.


Kapolres Padang Panjang menyampaikan terima kasih dan  apresisi kepada masyarakat  atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya di Padang Panjang. (syam)