Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak Pekan Depan -->

Iklan Atas

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak Pekan Depan

Sabtu, 14 Januari 2023

 

Kombes Nurul Azizah menyebut salah satu kasus gagal ginjal akan diserahkan ke JPU pekan depan.



Jakarta - Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT. Afi Farma. Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan Senin, 16 Januari 2023.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU terkait hal tersebut, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).


Sementara itu, Nurul menyebut, Bareskrim sampai dengan saat ini belum menangkap dua tersangka yang masih buron. 


Kedua tersangka itu adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.


"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Nurul.


Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Selain itu, AR selaku Direktur CV SC juga ditetapkan tersangka. 


Sementara itu, Bareskrim juga menetapkan tersangka korporasi yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. (*)