![]() |
Rusma Yul Anwar |
Painan - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar memberi penjelasan terkait adanya perubahan gaji Wali Nagari (kepala desa adat) dan aparaturnya seiring pengetatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat pada 2023.
Menurut bupati, komponen gaji wali nagari dan aparaturnya terdapat pada Alokasi Dana Desa (ADD) atau transfer kabupaten ke nagari yang besarannya 10 persen dari total DAU. Sedangkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan langsung dari pemerintah pusat.
"Nah, logikanya jika DAU turun, otomatis gaji wali nagari dan perangkatnya juga ikut turun," kata bupati di Painan, Selasa.
Dalam APBN 2023 pusat mematok DAU yang tidak ditetapkan penggunaannya untuk Pesisir Selatan sebesar Rp514 miliar yang 10 persennya kemudian ditransfer pada pemerintahan nagari sebagai ADD.
Jumlah tersebut turun dari tahun lalu yang besarannya mencapai Rp800 miliar. Pengetatan otomatis memangkas transfer ke nagari. Kondisi itu tidak saja terjadi di nagari semata, tapi juga pada tunjangan perbaikan penghasilan ASN.
Namun jika terjadi kenaikan DAU pada tahun berikutnya otomatis kembali terjadi penyesuaian.
"Kami pemerintah kabupaten berharap teman-teman di pemerintahan nagari dapat memahami kondisi itu," ujar bupati.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak transfer dana pusat ke daerah kini mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022 perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 guna menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien.
Regulasi itu diyakini dapat mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.
Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekedar dari sisi fiscal resource allocation, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemeritah Pusat.
Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas kebijakan umum transfer ke daerah tahun anggaran 2023.
Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah (melalui desain transfer ke daerah yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy.
Memperkuat kualitas pengelolaan transfer yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat.
Mendorong pemanfaatan instrument pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiscal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui pemanfaatan pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah.
Melakukan integrated funding (kerja sama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan APBD), pengembangan pembiayaan berkelanjutan.
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
Redesign DAU mulai 2023 untuk pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.
Ketentuan penyaluran DAU berdasarkan UU No.33/2004, jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang–kurangnya 26% dari PDN Neto yang ditetapkan dalam APBN, pemerataan kemampuan keuangan membaik.
Namun selama ini justeru mendorong membengkaknya belanja birokrasi. UU HPKD menimbang kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kemampuan keuangan negara, pagu transfer dan target pembangunan.
Berbasis unit cost dengan memperhatikan kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, jumlah penduduk,, karakteristik wilayah.
Berdasarkan klaster, dengan memerhatikan letak geografis dan kondisi perekonomian.
Sebagian DAU diarahkan mendorong pemerataan kinerja layanan publik, mendukung daerah mengalokasikan pendanaan untuk membangun sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
DAU provinsi dan kabupaten/kota dibagi 14,1 persen dan 85,9 persen sesuai kebutuhan pelaksanaan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan. DAU dialokasikan berdasarkan celah fiskal yang dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal untuk pendanaan daerah dalam urusan pemerintahan
Alokasi DAU 2023 terdiri atas dua jenis yaitu yang tidak ditentukan penggunaannya atau sesuai kewenangan dan prioritas daerah. DAU yang ditentukan penggunaannya sejalan dengan program yang ditetapkan pemerintah pusat
Kebijakan DAU lebih pada mencerminkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah sesuai UU HKPD. Meningkatkan layanan bidang pendidikan, kesehatan, PU dan mendukung layanan umum.
Proporsi DAU daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing kelompok dihitung berdasarkan faktor jumlah penduduk dan luasan wilayah dengan pertimbangan pagu DAU untuk masing-masing kelompok tahun anggaran sebelumnya.
Kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dihitung berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan dan dikalikan faktor penyesuaian.
Mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan antara lain kebutuhan penggajian ASN pemerintah daerah. Dengan reformasi penyaluran DAU mendorong penyerapan dana secara optimal dan ketercapaian output untuk efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.(*/wandi)