Buronan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Ditangkap, Ini Tampangnya -->

Iklan Atas

Buronan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Ditangkap, Ini Tampangnya

Selasa, 10 Januari 2023

Kejati Sumsel ringkus buronan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol.



PALEMBANG  - Pete Subur (48), buronan kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol diringkus Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka ditangkap di kediamannya di Pedamaran, OKI. 


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, Pete Subur terjerat kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan negara Rp5 miliar,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Tersangka diringkus tim Pidsus Kejati Sumsel yang dibantu Polres OKI di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI tadi malam," ujarnya, Selasa (10/1/2023). Tersangka telah dibawa penyidik Pidsus ke kantor Kejati Sumsel pada pukul 22.30 WIB menggunakan mobil. "Selain kasus korupsi, tersangka Pete Subur juga pernah berstatus terpidana kasus narkoba dan ditahan di lapas Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," katanya.


Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.


Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47) masih (DPO), Pete Subur (48) dan almarhum Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI. "Tersangka Ansilah diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya.(*)