Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Cuti Tahunan, Bagaimana jika Karyawan Tetap Masuk? -->

Iklan Atas

Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Cuti Tahunan, Bagaimana jika Karyawan Tetap Masuk?

Kamis, 19 Januari 2023

 

Ilustrasi cuti bersama




Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek. Dikutip dari laman resmi Instagram @kemnaker pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan bahwa cuti bersama tanggal 23 Januari 2023 akan memotong hak cuti tahunan karyawan,sebagaimana dikutip Okezone.com.


"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis akun tersebut.


Adapun pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.


"Dengan mempertimbangan kondisi dan kebutuhan perusahaan," jelas unggahan tersebut.


Adapun Kemnaker menjelaskan juga untuk karyawan yang tetap masuk pada hari itu maka cuti bersamanya tidak berkurang.


"Karyawan yang tetap bekerja di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tutup akun tersebut.(*)