DPRD Pasaman Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Pokok Pikiran Anggota DPRD Kepada Bupati Pasaman -->

Iklan Atas

DPRD Pasaman Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Pokok Pikiran Anggota DPRD Kepada Bupati Pasaman

Senin, 30 Januari 2023



Pasaman, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan pokok - pokok pikiran dari anggota DPRD kepada Bupati Pasaman.



Rapat paripurna tersebut di pimpin ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi, SE dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs.H.Maraondak, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Jurnalis Pasaman di ruang rapat DPRD Pasaman, Senin (30/1/2022).


Ketua DPRD Pasaman, Bustomi menyampaikan sebagai mana kita ketahui pimpinan dan anggota DPRD, memiliki kewajiban menjaring aspirasi secara berkala dan bertemu konstituen pada Dapil masing-masing, melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali setahun.


"Kegiatan reses penting guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah," ujarnya.


Bustomi menyebutkan tujuan reses DPRD adalah menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di Dapil, sebagai perwujudan perwakilan rakyat.


Sebagai perwujudan dari riil kebutuhan masyarakat, kami berharap pokir DPRD nantinya dapat berlanjut menjadi kebijakan anggaran, yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2024.


"Namun perlu menjadi perhatian bersama bahwa terdapat satu faktor yang membatasi keinginan kita, untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang sangat besar tersebut yaitu adanya keterbatasan anggaran yang kita miliki," pungkasnya.



Bupati Pasaman, H.Benny Utama dalam  sambutannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 78 ayat (2)  menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok - pokok pikiran ( Pokir ) DPRD.


Pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil  reses dan penyaringan aspirasi  masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran  pembangunan yang telah ditetapkan oleh perda tentang RPJMD," ujar Benny Utama.



Selanjutnya, Bupati Pasaman menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyampaian pokir DPRD ini akan menjadi  bahan dalam penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasaman Tahun 2024.



Ia juga menyampaikan pada tahun 2024, sesuai dengan target dan sasaran prioritas tahunan periode RPMJD Tahun 2021 - 2026, kita berharap berbagai permasalahan dan isu strategis daerah Kabupaten Pasaman, seperti  peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan dan pemerataan Insfratruktur.


Selain itu meningkatkan  pengembangan ekonomi dan dunia usaha berbasis potensi kearifan lokal serta pengembangan sektor pariwisata.


Kemudian, kita mengharapkan kiranya Pokir DPRD ini akan menjadi sumbang saran dan pemikiran kita semua dalam mendukung target RPJMD Tahun 2021 - 2026, demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang Lebih Baik dan Bermartabat.


"Terhadap pokir yang telah disampaikan anggota DPRD akan diproses sesuai dengan tahapan, mulai dari tahapan entry kedalam SIPD, penelaahan OPD dan perencanaan sampai finalisasi terakhir satu Minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten,"tutupnya.

(NALDI)