Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Status Buron Sopir Audi Hitam Dicabut -->

Iklan Muba

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Status Buron Sopir Audi Hitam Dicabut

Minggu, 29 Januari 2023

 

Polisi mengamankan sedan Audi hitam sebagai barang bukti kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur.


Cianjur- Status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya mahasiswi Universitas Suryakenana (Unsur), dicabut. Hal tersebut menyusul penyerahan diri tersangka Sugeng Guruh Utama (SGU) ke Mapolres Cianjur. Penyerahan diri tersangka ke Mapolres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi SH.



"Tadi malam tersangka Sugeng sudah datang ke Polres dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini sudah dimintai keterangan dan tengah berjalan proses pemeriksaan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023),sebagaimana dikutip iNews.id.


Meski tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Mapolres Cianjur, namun statusnya masih tetap tersangka. "Karena sudah tersangka, dan tetap statusnya masih tersangka," ujarnya.


Kata kapolres, dengan kedatangan Sugeng sehingga status daftar pencarian orang (DPO) dicabut. "Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.


Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik. "Kalau soal penahanan kita lihat dan menunggu penyidik, Karena proses pemeriksaan masih dilakukan," kata dia. Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023). (*)