Komisi I DPRD Sawahlunto Setuju Pemecahan 4 Dapil, Ini Kata KPU, Bawaslu Bilang Begini -->

Iklan Atas

Komisi I DPRD Sawahlunto Setuju Pemecahan 4 Dapil, Ini Kata KPU, Bawaslu Bilang Begini

Selasa, 31 Januari 2023
Rapat kerja dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Sawahlunto bersama Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Ketua DPRD Eka Wahyu dan Anggota Komisi II Adepron melaksanakan rapat kerja dengar pendapat (hearing)  bersama Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu dalam rangka menghadapi Pemilu Legislatif yang bakal diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang, bertempat di gedung DPRD Kota Sawahlunto, Senin (30/1/2023).


Saat hearing, Ketua Komisi I DPRD Kota Sawahlunto Dasrial Ery, Wakil Ketua Komisi I Iwan Kurniawan, Sekretaris Komisi I Ronald Kardinal serta anggota Masril dan Reflizal yang juga dihadiri Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu dan Anggota Komisi II DPRD Adepron menyampaikan sejauh mana persiapan-persiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan membahas tentang isu pemecahan Daerah Pilih (Dapil) di Kota Sawahlunto menjadi 4 Dapil. 


Dalam kesempatan ini, seluruh anggota DPRD menyetujui pemecahan Dapil menjadi 4 yang mana sebelumnya dilaksanakan sebanyak 3 Dapil saja. Hal ini didasari untuk pemerataan pembangunan di setiap Dapil dan terjangkaunya seluruh aspirasi masyarakat pada setiap Dapilnya.


Seluruh anggota DPRD yang hadir mengharapkan agar peraturan perundang-undangan atau regulasi tentang Pemilu dapat disosialisasikan kepada penyelenggara Pemilu hingga ke tingkat bawah, agar tidak terjadinya kekeliruan antara peserta dan penyelenggara Pemilu dikemudian hari, sehingga dapat membuat kegaduhan dalam proses Pemilu 2024 mendatang. 


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Irzam didampingi Kepala Badan Kesbangpol Yulianti beserta kepala bidangnya, menyambut baik rapat kerja dengar pendapat ini guna persamaan persepsi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti dapat dilaksanakan secara tertib, aman dan lancar serta terkait sosialisasi regulasi juga dapat diterapkan sebagai mana mestinya. 


Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadlan Armey mengatakan tentang tahapan-tahapan Pemilu 2024 nanti yang dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Sedangkan terkait penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, berdasarkan masukan dari masyarakat Kecamatan Silungkang untuk dapat melakukan pemecahan Dapil. Berdasarkan aturan dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, kata Fadlan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan dua rancangan. 


"Pertama, rancangan dengan tiga Dapil. Kedua, rancangan dengan empat Dapil. Setelah rancangan kami lakukan, kami melakukan dengan dua tahapan sosialisasi. Pertama, kami melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu beserta tokoh masyarakat. Kedua, kami melakukan sosialisasi dengan Partai Politik dan tokoh masyarakat, tokoh adat serta unsur dari pendidikan. Dalam pelaksanaan tersebut, hasilnya kami kirimkan kepada KPU Provinsi dan KPU Provinsi mengirimkan kepada KPU RI," urainya. 


Dimana, sambung Fadlan, untuk penetapan hasilnya nanti akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2023 ini. "Dalam pengusulan juga disampaikan, dari hasil sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda. Kami mengambil kesimpulan bahwasanya yang menjadi hasilnya adalah yang rancangan pertama dengan tiga Dapil. Kenapa? Karena dalam sosialisasi, pemecahan antara Silungkang dan Lembah Segar, yang rancangan kedua tidak mendapat respon dari peserta yang hadir. Karena alokasi kursi untuk Lembah Segar itu ada empat. Sedangkan Silungkang ada tiga, maka sisa suara dari Silungkang 1.600 lebih. Otomatis sisa suara itu menjadi satu kursi di Kecamatan Silungkang," sambungnya. 


Berarti kursi yang didapatkan, empat di Kecamatan Lembah Segar dan empat di Kecamatan Silungkang. Dengan adanya kriteria masukan-masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat dan partai politik saat itu dengan meminta untuk Lembah Segar 5 kursi dan Silungkang 3 kursi. "Tentu hal ini tidak bisa kita akomodir. Lagipula untuk pelaksanaan daerah pemilihan, kita menggunakan aplikasi Sidapil. Sebab, KPU RI sekarang ini mencoba melakukan dengan teknologi informasi semuanya atau dengan IT," terang Fadlan menjelaskan. 


Dalam pelaksanaan tersebut, pihaknya telah mengajukan kepada KPU RI melalui KPU provinsi dengan rancangan pertama, tetap sesuai rancangan yang telah dilalui dan nantinya akan disampaikan oleh KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023 nanti. "Tahapan selanjutnya, kami telah melakukan juga perekrutan PPK dan PPS yang telah kami lantik serta sekretariat PPK dan nanti tanggal 31/1/2023 kami akan menandatangani fakta integritas dengan sekretariat PPS. Dimana, saat sekarang ini kita masih melakukan tahapan perekrutan untuk Panitia Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih dan selanjutnya Coklit pada 12 Februari 2023 ini," sebutnya. 


Tahapan sosialisasi selanjutnya adalah tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon perseorangan dan juga nantinya akan  dilakukan pada Februari nanti, verifikasi faktual calon perseorangan. "Dalam tahapan pelaksanaan yang kami jalankan sejauh ini, alhamdulillah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang begitu rumit  yang kami temui sebelumnya. Dan mudah-mudahan untuk kedepannya tahapan-tahapan dapat berjalan baik, tentunya tidak saja kami sebagai penyelenggara Pemilu dan juga didukung oleh peserta Pemilu, pemerintah bersama masyarakat," tandasnya didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum Akhaswita dan Divisi Data Jasmadi. 


Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini menyebutkan bahwa pihaknya bertugas mengawasi setiap tahapan yang berjalan. Terkait rekrutmen, dari jajaran KPU dan Bawaslu telah terlaksana, tinggal pelaksanaan Pantarlih di KPU dan pengawas desa dan kelurahan. "Kami sebagai pengawas menyampaikan bahwa ketaatan kelengkapan administrasi terhadap daripada Pantarlih ini menjadi fokus dalam pengawasan kami," ucapnya. 


Sebelumnya peserta Pemilu sudah ditetapkan pada bulan Desember lalu. Sementara kampanyenya akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. "Itu akan sangat panjang bagi Bawaslu untuk betul-betul melaksanakan pencegahan, seandainya terjadi kampanye diluar jadwal. Kampanye itu adalah menyampaikan visi misi dimasa kampanye. Diluar itu akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Kemudian Bawaslu juga melakukan MoU terkait pencegahan dengan pemilih pemula dalam hal ini Cabdin (Cabang Dinas Pendidikan Wilayah-red)," sambungnya. 


Kemudian, lanjut Dwi Murini, Bawaslu juga melaksanakan MoU dengan PGRI, karena Kota Sawahlunto termasuk mempunyai tingkat kerawanan netralitas ASN dalam Pemilu. Dan juga, MoU dengan Kemenag, bahwasanya nanti di masjid-masjid memperhatikan setiap hal yang dilarang dalam penyampaian SARA, hal ini yang menjadi perhatian bagi Bawaslu nantinya. 


"Selanjutnya, kami melakukan MoU dengan Pramuka untuk dapat menjadi perpanjangan tangan kami, untuk menyampaikan berkenaan dengan pengawasan-pengawasan yang mungkin mampu meminimalisir terhadap pelanggaran-pelanggaran Pemilu di Kota Sawahlunto," terang Dwi Murini menyampaikan. 


Sementara itu, kampanye didefinisikan seperti kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menerangkan visi misi, program atau pencitraan diri tentang Pemilu. "Mungkin bapak ibu hanya menjaga definisi ini saja, kalau saya pikir. Kenapa? Karena citra diri itupun, bagi Bawaslu itu hanya dalam bentuk himbauan. Tapi, tugas kami adalah mengingatkan untuk mencegah bahwasanya, kampanye itu diperbolehkan untuk dilaksanakan setelah pada masa kampanye dimulai," pungkasnya. (ton)