Lagi Tidur Pulas, Maling Motor Ditangkap Polisi di Rumahnya -->

Iklan Atas

Lagi Tidur Pulas, Maling Motor Ditangkap Polisi di Rumahnya

Jumat, 13 Januari 2023

 

Ilustrasi 




LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap pelaku di wilayah desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.


Pelaku Herman Felani alias Farel mengaku, baru kali pertama mencuri. Ia melancarkan aksinya bersama seorang rekannya yang telah tertangkap terlebih dahulu di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.


Diketahui, para pencuri tersebut melancarkan aksinya pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar jam 08.50 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 4197 IM yang terparkir di halaman toko ritel, sebagaimana dikutip Okezone.com.


Pelaku pencurian sepeda motor yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di pelataran parkir toko ritel wilayah Jalan Sukarno- Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.


Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya. Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat.


Barang bukti satu buah mata kunci letter T terbuat dari besi telah diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)