Mencoba Melawan, Pencuri Kotak Amal Dihadiahi Timah Panas -->

Iklan Muba

Mencoba Melawan, Pencuri Kotak Amal Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 27 Januari 2023
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Tercatat dua kali merasakan dinginya tembok penjara, ternyata tak menyurutkan niat Muhammad Wahyudi alias Palembang (39 tahun) untuk terus berbuat tindakan melawan hukum


Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sawahlunto periode Agustus 2022 lalu, MW kembali berurusan dengan pihak berwajib karena disangkakan telah melakukan tindak pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di Kota Payakumbuh


MW dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh saat berada di salah satu penginapan yang beralamat di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Selasa (24/01/2023) siang.


Menurut keterangan yang diberikan Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K, setidaknya ada 8 TKP yang menjadi sasaran tersangka MW


" Menurut tersangka demikian, kita masih mendalami keterangan yang diberikan tersangka, " ujar Kasat.


Tersangka MW hanya bisa pasrah saat Tim Buser menggerebek dan menggeledah kamarnya serta menghadiahi dirinya dua butir timah panas di kedua kaki karena tersangka berikan perlawanan dan mencoba untuk kabur.


Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua unit Laptop beserta charger warna merah dan putih yang turut dicurinya saat mengambil uang kotak amal, satu unit HP, satu buah obeng, satu buah tang serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.


Saat ditanyai berapa besaran uang kotak infak yang telah digondolnya selama beroperasi, tersangka mengaku jumlah yang didapat antara dua hingga empat juta rupiah.


Kasat Reskrim menghimbau kepada para pengurus mesjid untuk lebih hati-hati dalam menyimpan uang infak jemaah agar tidak terjadi peristiwa serupa.


" Sebaiknya setelah kotak terisi hendaknya dibongkar saja dan di simpan di tempat lain untuk menghindari kejadian serupa, " imbuh Kasat.


Turut diamankan satu orang pemuda Gogon Embia inisial GE (36 tahun / rekan Palembang) karena dirinya mengetahui bahwasanya laptop yang menjadi barang bukti adalah barang curian dan turut serta dalam penjualan serta menerima fee dari hasil penjualan laptop curian tersebut sebesar seratus ribu rupiah. (ul)